Forum Dosen Tribun Timur
6 Profesor 1 Praktisi Hukum Makassar Bahas Kontroversi KUHP, Live di Youtube Tribun Timur Sore Ini
Ada 6 profesor dan 1 praktisi hukum akan hadir membahas Kontroversi KUHAP.
Ringkasan Berita:
- Forum Dosen akan mengulas tema “Kontroversi KUHAP, Ada Apa?” dalam diskusi di Redaksi Tribun Timur, Jumat (21/11/2025) pukul 16.00 Wita dan disiarkan live di YouTube.
- Adi Suryadi Culla menjadi moderator dengan menghadirkan enam profesor dan satu praktisi hukum.
- Diskusi berfokus pada polemik RUU KUHAP yang baru disahkan DPR meski mendapat penolakan dari kelompok masyarakat sipil.
TRIBUN-TIMUR.COM - Forum Dosen akan mengulas 'Kontroversi KUHAP' di Redaksi Tribun Timur, Jumat (21/11/2025) pukul 16.00 Wita.
Diskusi Forum Dosen bakal live di Youtube Tribun Timur.
Adi Suryadi Culla akan jadi moderator.
Ada 6 profesor dan 1 praktisi hukum akan hadir membahas Kontroversi KUHAP.
Yaitu Prof Aswanto, Prof Hambali Thalib, Prof Said Karim, Prof Muin Fahmai, Prof Maruf Hafidz, Prof Ruslan Ranggong, dan Dr Tajuddin Rahman.
Tema diskusi ialah "Kontroversi KUHAP, Ada Apa?".
Sebelumnya DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada Selasa (18/11/2025).
Meskipun terdapat tuntutan dari kelompok masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, dan organisasi profesi untuk tidak terburu-buru dalam pengambilan keputusan.
Namun palu telah diketok dan KUHAP yang baru akan berlaku pada 2026.
KUHAP versi terbaru telah mengatur soal pemblokiran rekening hingga akun media sosial. DPR versus Koalisi Masyarakat Sipil berbeda pandangan soal pasal ini.
KUHAP terbaru itu disahkan usai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Komisi III DPR, dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Polemik mengemuka soal pasal-pasal di dalamnya, termasuk soal pemblokiran.
Bunyi pasal
Dalam KUHAP versi lama (UU Nomor 8 Tahun 1981), tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemblokiran.
Dalam KUHAP terbaru, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan untuk mencegah semetara waktu terhadap akses penggnaan bermacam-macam jenis hal, mulai dari
pemindahan harta, bukti kepemilikan, transaksi perbankan, akun medsos, informasi elektronik, dokumen elektronik, hingga produk administratif.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjamin bahwa aturan soal pemblokiran dan bentuk upaya paksa lainnya diatur lebih ketat di KUHAP versi terbaru ini.
“Pemblokiran, Pasal 140, dilakukan harus dengan izin ketua pengadilan. Jadi enggak benar ya apa namanya kalau tanpa izin ya,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).
Pemblokiran dan upaya paksa lainnya tidak dapat dilakukan hanya berdasar subjektivitas aparat.
“Jadi pengaturan soal penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran ini jauh lebih baik di KUHAP baru daripada di KUHAP Lama,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai Pasal 140 itu mengandung celah penyalahgunaan subjektivitas aparat untuk melakukan pemblokiran, terlepas dari izin pengadilan.
“Perlu ditegaskan bahwa izin hakim tersebut dapat dikecualikan dan pengecualian tersebut bersifat sangat rentan untuk disalahgunakan secara subjektif,” kata Koalisi melalui siaran pers, Rabu (19/11/2025).
Celah itu ada pada ayat (7) dan (8) yang mengatur bahwa pemblokiran tanpa izin ketua pengadilan dapat dilakukan dalam keadaan mendesak.
“Yang paling rentan disalahgunakan adalah alasan pemblokiran tanpa izin pengadilan berdasarkan ‘situasi berdasarkan penilaian Penyidik’,” kata Koalisi.
Ada syarat-syarat ‘keadan mendesak’ sebagaimana diatur di ayat (8), namun menurut Koalisi, syarat itu bersifat pilihan dan tidak wajib dipenuhi seluruhnya.
| Forum Dosen Tribun Timur, Prof Ali Moctar Ngabalin: Aswar Hasan Guru dan Senior |
|
|---|
| Aswar Hasan di Mata Sahabat dan Keluarga, Sosok Ulet Menulis |
|
|---|
| Sakka Pati: Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tambah Kegaduhan Politik Jelang Pilkada |
|
|---|
| DPR RI Panik? Kopel Sulawesi: Mau Reduksi Putusan MK |
|
|---|
| Sakka Pati: Miris, Proses Hukum Tapi Putusan Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-11-21-6-Profesor-akan-mengulas-KUHAP-di-redaksi-Tribun-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.