Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT di Makassar Digelar 3 Desember, RW Menyusul 8 Desember

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan total 6.027 Ketua RT akan dipilih masyarakat tahun ini. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. Menurut Anshar pemilihan RT akan berlangsung Desember 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kota Makassar akan menggelar pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) secara serentak pada 3 Desember 2025 mendatang.

Sepekan kemudian, tepatnya pada 8 Desember, pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dijadwalkan berlangsung setelah proses penetapan Ketua RT selesai di masing-masing wilayah.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan total 6.027 Ketua RT akan dipilih masyarakat tahun ini. 

Proses pemilihan menerapkan mekanisme satu suara satu Kepala Keluarga (KK), sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk pemilihan Ketua RW, jumlah kandidat yang akan dipilih mencapai 1.005 orang.

Menurut Anshar, rangkaian pendaftaran calon Ketua RT dan RW telah dijadwalkan berlangsung pada 22–24 November 2025, dan difasilitasi oleh panitia pemilihan di tingkat kelurahan.

Pendaftaran dibuka secara umum dan harus mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 mengenai persyaratan bakal calon.

“Para calon yang memenuhi syarat akan diberikan nomor urut sebagai identitas saat pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Anshar dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan, proses pemungutan suara nantinya akan dilaksanakan oleh petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing wilayah.

Apabila terjadi jumlah suara yang imbang antara dua kandidat atau lebih, mekanisme penyelesaian akan dilakukan melalui undian (lot) atau musyawarah yang disepakati bersama.

Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Perwali tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

“Dalam perhitungan hasil suara, bilamana terdapat jumlah yang sama maka diselesaikan dengan cara di-lot yang disaksikan oleh masing-masing calon dan panitia, atau ditempuh melalui musyawarah,” jelasnya.

Proses penghitungan suara nantinya dilaksanakan secara terbuka, disaksikan langsung oleh para calon maupun masyarakat setempat.

Hasil akhir penghitungan suara akan dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh petugas TPS, serta dapat turut disaksikan oleh seluruh calon.

Setelah itu, hasil rekapitulasi tingkat kelurahan akan diteruskan kepada kecamatan untuk kemudian dilaporkan kepada Wali Kota Makassar melalui BPM.

Dalam rangka menjaga integritas pemilihan, panitia juga membuka masa sanggah bagi calon atau masyarakat yang menemukan potensi pelanggaran atau kecurangan.

Sesuai regulasi, sanggah hanya dapat diajukan secara tertulis oleh calon Ketua RT kepada panitia pemilihan.

“Masa sanggah berlaku selama 1 x 24 jam terhitung sejak diumumkannya hasil perhitungan suara pemilihan Ketua RT,” tambah Anshar.

Dengan mekanisme yang lebih terbuka dan terstruktur ini, Pemerintah Kota Makassar berharap proses pemilihan Ketua RT dan RW dapat berlangsung kondusif, transparan, dan mampu menghasilkan pemimpin lingkungan yang benar-benar dipilih dan dipercaya oleh warganya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved