Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra 2025

Daftar Pelanggaran dan Sanksi Tilang Sweeping Operasi Zebra 2025, Paling Ringan Rp250 Ribu

Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Editor: Ansar
Humas Polri
SANKSI TILANG - Satuan polisi Lalu Lintas di berbagai daerah Sulawesi Selatan sedang sweeping Operasi Zebra 2025. Operasi Zebra itu tindaklanjut instruksi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

"Kita akan datakan semua kendaraan yang terjaring penertiban agar punya database nasional. Data ini bisa diintegrasikan ke Samsat saat perpanjangan kendaraan," jelasnya.

Dalam penegakan hukum, Korlantas juga menyiapkan pendekatan humanis melalui teguran simpatik.

"Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau hanya teguran, tetap harus sesuai prosedur. Dan ini yang akan kita ekspos di media agar masyarakat tahu pendekatan kita edukatif, bukan represif," tutur Aries.

Operasi Zebra 2025 diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, sekaligus meningkatkan disiplin berlalu lintas menjelang masa libur panjang Nataru.

Sanksi tilang Operasi Zebra

Selain imbauan, polisi juga menegakkan sanksi tilang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Target pertama adalah pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.

Penggunaan ponsel dianggap sebagai salah satu penyebab hilangnya fokus hanya dalam hitungan detik sehingga menjadi prioritas bagi petugas di lapangan.

Berikutnya, untuk pengendara belum cukup umur.

Mengemudi tanpa SIM tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengendara itu sendiri karena minim pengalaman dan keterampilan.

Pada pengendara motor, penggunaan helm SNI menjadi kewajiban mutlak.

Sebab, helm bukan sekadar aksesori, melainkan perlindungan vital bagi kepala.

Untuk kendaraan mobil, aturan sabuk pengaman juga wajib dikenakan.

Meski terlihat sederhana, seatbelt terbukti berperan besar dalam mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan, bahkan pada kecepatan rendah.

Kepolisian juga menindak pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved