Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, SPKLU Hadir di 51 Lokasi di Sulselrabar

Untuk SPKLU sebagai infrastruktur penunjang kendaraan listrik (EV), sampai saat ini sudah terpasang di 51 titik lokasi.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Abdul Azis Alimuddin
tribun.timur.com/rudi salam
MOBIL LISTRIK - Manager Strategi Pemasaran PLN UID Sulselrabar, Komang Yehuda Prawira, saat menjadi narasumber podcast Tribun Timur bertema “Bersama PLN, Cas Mobil Listrik Lebih Praktis di Rumah”. Podcast membahas kemudahan penggunaan kendaraan listrik dan layanan pengisian daya di rumah yang disiapkan PLN. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Electric Vehicle (EV) atau kendaraan listrik diprediksi semakin eksis, khususnya di Makassar.

Hal itu dikarenakan semakin banyaknya penggunaan mobil listrik dan kemudahan dihadirkan PLN.

Salah satunya lewat kemudahan cas kendaraan listrik yang kini sudah bisa dilakukan di rumah.

Manager Strategi Pemasaran PLN UID Sulselrabar, Komang Yehuda Prawira, memaparkan hal itu dalam podcast yang ditayangkan Tribun Timur, Kamis (6/11/2025).

Podcast dipandu host Fiorene Jieretno itu mengangkat tema “Bersama PLN, Cas Mobil Listrik Lebih Praktis di Rumah”.

Berikut wawancara selengkapnya:

Berapa SPKLU PLN di wilayah Sulselrabar?

Untuk SPKLU sebagai infrastruktur penunjang kendaraan listrik (EV), sampai saat ini sudah terpasang di 51 titik lokasi.

Jumlah mesinnya ada 61 unit, karena di beberapa titik ada memiliki dua mesin.

SPKLU ini tersebar di seluruh wilayah kerja Sulselrabar, baik di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, maupun Sulawesi Barat.

Seperti apa layanan Home Charging Service ini dan kenapa dihadirkan?

Layanan Home Charging Service ini hadir karena kami melihat pertumbuhan penjualan mobil listrik yang cukup signifikan.

Secara nasional, hingga September kemarin, penjualan EV meningkat 1,6 kali lipat dibanding tahun sebelumnya.

Tahun ini saja sudah terjual sekitar 55 ribu unit, dan hingga Desember nanti diprediksi mencapai 150 ribu unit.

Nah, kalau hanya mengandalkan SPKLU publik saja, tentu tidak cukup untuk melayani semua pengguna kendaraan listrik.

Karena itu, PLN menghadirkan Home Charging Service, yaitu layanan penyediaan infrastruktur pengisian daya di rumah pelanggan.

Layanan ini bersifat privat, digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk komersial.

Ini untuk memudahkan mereka melakukan pengisian daya dari rumah?

Betul sekali. Tujuan utama kami mempermudah pelanggan yang ingin menggunakan kendaraan listrik tanpa harus bergantung pada SPKLU publik.

Jadi, selain 51 SPKLU sudah beroperasi, pelanggan kini bisa memiliki fasilitas pengisian sendiri di rumahnya.

Penjualan kendaraan listrik nasional hingga 150 ribu unit akhir tahun ini, Sulselrabar?

Tentu ada peningkatan. Dari hasil monitoring, konsumsi listrik di SPKLU dan Home Charging Service naik hampir 30 persen.

Itu artinya jumlah kendaraan listrik yang digunakan masyarakat terus bertambah.

Karena itu, PLN terus mendorong penyediaan infrastruktur tambahan agar pengguna EV tidak lagi khawatir soal tempat pengisian daya.

Bagaimana tren pemanfaatan layanan Home Charging Service sejauh ini?

Cukup tinggi. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 250 permohonan pemasangan Home Charging Service dari pengguna EV.

Menariknya, sekitar 91 persen di antaranya berasal dari Kota Makassar.

Dari sisi pemakaian listrik per bulan juga menunjukkan angka yang cukup tinggi, menandakan layanan ini benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna.

Kami yakin ke depan permintaannya akan terus meningkat.

Dari 250 permohonan Home Charging Service tadi, bagaimana testimoninya?

Kalau dilihat dari testimoni pelanggan, hampir semuanya memberikan respons positif.

Mereka merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Home Charging Service ini.

Selain praktis karena bisa mengisi daya di rumah, ada juga nilai tambah berupa diskon tarif listrik sebesar 30 persen jika melakukan pengisian di luar waktu beban puncak (LBBP).

Persyaratan layanan Home Charging Service ini rumit?

Prosesnya sangat simpel, dan sekarang sudah bisa dilakukan langsung lewat aplikasi PLN Mobile.

Pelanggan cukup masuk ke menu Home Charging Service, lalu mengisi data sesuai panduan.

Kalau ada kendala dalam pengisian data di aplikasi, pelanggan bisa datang langsung ke kantor PLN terdekat untuk dibantu prosesnya.

Setelah permohonan masuk, tim PLN akan melakukan survei ke lokasi pelanggan.

Kami akan melihat kondisi kelistrikan di rumah tersebut , apakah perlu tambahan infrastruktur atau tidak.

Untuk kapasitas dayanya sendiri, PLN menyediakan dua opsi, yaitu 7.700 VA, dan 13.200 VA.

Kalau hasil survei menyatakan layak, maka pelanggan bisa lanjut ke tahap berikutnya, kerja sama penyediaan alat charger.

Berarti untuk alat chargernya, PLN tidak menyediakannya langsung?

PLN menyediakan listrik dan infrastruktur penyambungan, sementara alat chargernya disediakan oleh pihak ATPM, yaitu Agen Tunggal Pemegang Merek kendaraan listrik tersebut.

Jadi pelanggan bekerja sama dengan dealer atau brand kendaraan listriknya untuk membeli atau mendapatkan chargernya.

Setelah itu, alat tersebut didaftarkan ke sistem PLN Mobile agar terintegrasi dan resmi terpasang di rumah pelanggan.

Ada kolaborasi antara PLN, pelanggan, dan dealer kendaraan?

Iya, benar sekali. Karena setiap kendaraan listrik biasanya punya spesifikasi charger tersendiri, maka PLN bekerja sama dengan ATPM untuk memastikan keamanan dan kesesuaian teknis instalasinya.

Dokumen yang harus dibawa ketika ingin mengajukan layanan ini?

Syaratnya cukup sederhana, hanya STNK kendaraan listrik, dan KTP pemohon.

Dua dokumen itu saja sudah cukup. Nanti di kantor PLN, petugas akan membantu proses lanjutannya dan memastikan apakah pelanggan sudah bekerja sama dengan ATPM untuk penyediaan alat charger.

Apakah ada permohonan yang ditolak?

Ada, tapi sangat sedikit sekali. Biasanya karena faktor lokasi rumah bukan milik pribadi, misalnya rumah kontrakan.

Ada juga jaringan listriknya menggunakan kabel tanam (underground), sehingga butuh alat tambahan untuk instalasi.

Tapi secara umum, sekitar 99 persen permohonan dapat kami layani tanpa kendala.

Apakah tarifnya berbeda dari tarif listrik rumah biasa?

Untuk Home Charging Service ini, tarifnya masuk kategori tarif rumah tangga. Daya yang kami sediakan hanya dua pilihan tadi 7.700 VA dan 13.200 VA.

Pelanggan bisa memilih mau tambah daya dari meteran rumah yang sudah ada, atau pasang baru khusus untuk charger-nya.

Diskon 30 persen tadi juga otomatis diterapkan dalam sistem PLN, jadi pelanggan tidak perlu klaim manual.

Begitu pengisian dilakukan di pukul 22.00 sampai 05.00, sistem langsung menghitung potongannya.

Jadi secara keseluruhan, Home Charging Service ini bukan hanya memudahkan pengguna kendaraan listrik, tapi juga memberi keuntungan dari sisi biaya?

Betul sekali. Inilah bentuk komitmen PLN untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Kami ingin memastikan masyarakat yang beralih ke kendaraan listrik bisa melakukannya dengan mudah, nyaman, dan efisien, tanpa perlu khawatir soal pengisian daya.

Bagaimana PLN mengedukasi masyarakat agar mau beralih menggunakan Home Charging Service?

Strategi edukasi kami dilakukan dari dua arah. Pertama, kami bekerja sama dengan dealer-dealer kendaraan listrik.

Jadi ketika konsumen membeli kendaraan listrik, mereka langsung ditawarkan paket bundling dengan Home Charging Service PLN.

Kedua, untuk pelanggan yang sudah memiliki kendaraan listrik, kami melakukan pendekatan melalui agresif marketing.

Data pelanggan kami identifikasi, lalu ditawarkan langsung untuk beralih ke Home Charging Service agar lebih praktis dan efisien.

Home Charging Service mengurangi atau bahkan menutup peluang pembangunan SPKLU baru?

Tidak, SPKLU tetap kami butuhkan. Keduanya saling melengkapi.

SPKLU penting untuk kebutuhan pengisian jarak jauh antar kota atau antar daerah, terutama di titik-titik seperti rest area dan kantor PLN.

Untuk tahun ini, kami menambah 14 unit SPKLU baru di kantor-kantor PLN di wilayah Sulselrabar.

Dan sesuai roadmap kami, hingga tahun 2030 akan ada sekitar 650 titik SPKLU tambahan yang tersebar di Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat.

Bagaimana soal keamanan dan sertifikasi charger yang digunakan pelanggan?

Untuk Home Charging Service, alat charger disediakan oleh pelanggan, bukan oleh PLN.

Namun kami mewajibkan agar pelanggan membeli dari dealer resmi (ATPM) kendaraan listrik yang sudah tersertifikasi nasional maupun internasional.

Jadi charger yang digunakan pasti sesuai standar keamanan dan kompatibel dengan mobilnya.

PLN sendiri tidak mengatur merek chargernya, tapi kami pastikan pemasangannya aman, tersambung dengan sistem PLN, dan sesuai prosedur teknis.

Apakah ada peningkatan penjualan kendaraan listrik di wilayah Sulselrabar?

Ada peningkatan cukup signifikan. Berdasarkan monitoring pemakaian tenaga listrik di SPKLU dan Home Charging Service, terjadi peningkatan konsumsi hingga 30 persen.

Ini menandakan jumlah kendaraan listrik terus bertambah. Karena itu PLN juga terus memperbanyak infrastruktur pendukungnya.

Ada kerja sama antara PLN dan pemerintah terkait pengembangan SPKLU maupun Home Charging Service?

PLN menjadi pelaksana kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam membangun ekosistem kendaraan listrik.

Semua rencana penambahan SPKLU dan layanan home charging disusun berdasarkan kajian kementerian tersebut.

Sekarang di Makassar sudah ada taksi listrik beroperasi. Bagaimana pandangan PLN?

Kami sangat mendukung. Kehadiran taksi listrik menjadi stimulus positif bagi masyarakat untuk percaya bahwa kendaraan listrik aman, efisien, dan handal. Bahkan taksi listrik beroperasi 24 jam, membuktikan ketahanan dan keandalan kendaraan listrik.

Pesan untuk masyarakat terkait layanan Home Charging Service ini?

PLN terus berkomitmen mendukung ekosistem kendaraan listrik dengan menyediakan SPKLU dan Home Charging Service.

Untuk masyarakat yang sudah memiliki kendaraan listrik, silakan buka aplikasi PLN Mobile, pilih menu Home Charging Service, dan ajukan permohonan.

Kami siap melayani kebutuhan pengisian daya di rumah dengan cepat, aman, dan profesional.(rudi salam)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved