Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penculikan Bilqis

4 Tersangka Sindikat Penculik Bilqis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Penjara 15 Tahun Menanti

Bilqis bocah perempuan berusia 4 tahun diculik di Taman Pakui Makassar dan ditemukan beberapa hari berada di Jambi.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap mantan Dirtipidum Mabes Polri itu.

Sementara AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp30 juta.

AS dan MA lalu menjual korban kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Kabar hilangnya Bilqis menggemparkan jagat maya setelah enam hari menghilang.

Ia kembali ditemukan oleh Tim Polrestabes Makassar beranggotakan empat orang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah dan Kasubnit II Jatanras, Ipda Supriyadi Gaffar.

Bilqis ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Bocah empat tahun itu, lalu dibawa pulang ke Makassar, Minggu (9/11/2025) kemarin.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved