Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik Sah Lahan Sengketa di Makassar
Nusron Wahid mengatakan, PT Hadji Kalla tercatat menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan PT Hadji Kalla merupakan pemilik sah lahan yang bersengketa dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk. (GMTD).
Lahan bersengketa seluas 164.151 meter persegi berada di seberang Trans Studio Mall Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Nusron Wahid mengatakan, PT Hadji Kalla tercatat menggenggam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Di atas tanah ada sertifikat tanah HGB atas nama PT Hadji Kalla," kata Nusron, Kamis (6/11/2025).
Lahan itu juga tengah bersengketa atas nama Mulyono.
Baca juga: JK: Aparat Pengadilan Makassar Berlaku Adil, Jangan Dimainkan
Pihaknya telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar mempertanyakan proses eksekusi.
Belum ada pengukuran ulang, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah.
Jusuf Kalla memastikan lahan seluas 164.151 meter persegi dibeli dari ahli waris keturunan Raja Gowa sekitar tiga dekade silam.
“35 tahun lalu saya sendiri beli, tidak pernah bermasalah. Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD,” ujarnya.
Bukti Kepemilikan
Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menegaskan lahan proyek properti milik kliennya di Jl Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, merupakan lahan dengan status hukum sah yang dimiliki berdasarkan empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan dokumen pengalihan hak resmi.
Disampaikan Azis Tika dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Jl Dr Ratulangi, Makassar, Kamis (30/10/2025).
Azis Tika mengungkapkan, sejak dimulainya aktivitas pematangan lahan, kliennya kerap mendapat gangguan dari kelompok massa yang diduga berasal dari pihak PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo.
“Pada saat adanya aktivitas pematangan lahan dan pemagaran dimulai pada tanggal 27 September 2025, klien kami mengalami banyak gangguan fisik dari pihak tertentu,” ujar Azis.
“Yang kemudian pihak-pihak tersebut diketahui diduga dilakukan dari PT GMTD Tbk, afiliasi Grup Lippo yang juga melakukan klaim atas tanah tersebut,” katanya.
Sertifikat HGB
Azis menjelaskan, dasar kepemilikan PT Hadji Kalla atas lahan tersebut bersumber dari empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada 8 Juli 1996.
Empat bidang tanah tersebut masing-masing diuraikan dalam:
Sertifikat HGB Nomor 695/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 41.521 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 696/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 38.549 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 697/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 14.565 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Sertifikat HGB Nomor 698/Maccini Sombala, Surat Ukur tanggal 4 November 1993, seluas 40.290 m⊃2;, tercatat atas nama PT Hadji Kalla.
Total keseluruhan empat bidang tersebut mencapai 134.925 m⊃2;.
Selain itu, PT Hadji Kalla juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, tertanggal 10 Maret 2008, seluas 29.199 m⊃2;.
Dengan tambahan tersebut, total keseluruhan lahan yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla menjadi 164.151 m⊃2;.
“Selain bukti kepemilikan empat HGB tersebut, klien kami juga memiliki Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37, sehingga total keseluruhan lahan yang dimiliki seluas 164.151 meter persegi,” jelas Azis sambil memperlihatkan fisik sertifikat kepada awak media.
Sejak 1993
Azis juga menegaskan, PT Hadji Kalla telah menguasai lahan tersebut secara sah dan berkelanjutan sejak 1993, sesuai dengan bukti transaksi jual beli yang dilakukan pada 20 November 1993.
Rinciannya sebagai berikut:
Nomor 931/KT/XI/1993 seluas 41.521 m⊃2; dari Andi Erni.
Nomor 932/KT/XI/1993 seluas 38.459 m⊃2; dari Andi Pangurisang.
Nomor 933/KT/XI/1993 seluas 14.565 m⊃2; dari Andi Pallawaruka.
Nomor 934/KT/XI/1993 seluas 40.290 m⊃2; dari A. Batara Toja.
“PT Hadji Kalla telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini, yaitu sejak terjadinya transaksi jual beli tersebut,” ujar Azis.
Ia menambahkan, pada tahun 2016, Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan keputusan perpanjangan HGB PT Hadji Kalla hingga 24 September 2036. (*)
| ATR/BPN Pertanyakan Eksekusi Lahan Milik Jusuf Kalla di Makassar |
|
|---|
| Daftar Pelanggaran Dilakukan PSM Makassar hingga Pekan ke-11 Super League, Didenda Rp 237,5 |
|
|---|
| Farida Patittingi Mulai Berkantor di Menara Pinisi UNM Gantikan Karta Jayadi |
|
|---|
| Kallafriends Capai 80 Persen Transaksi dari Layanan Voucher dan Produk Merchant |
|
|---|
| Pasca Penyerangan Kampus FMIPA UNM, Plh Rektor Prof Farida: Siapapun Pelakunya Harus Ditemukan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.