Polisi Dipecat
Malunya Bripka Irvan Setiawan, Dipecat dari Polisi di Hadapan Warga, Ini Daftar Kejahatannya
Kejahatan Bripka Irvan membuat Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno marah besar karena telah mencoreng nama baik Polri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang anggota polisi di Bandar Lampung, Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irvan Setiawan (40), dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota polisi, Senin (1/11/2021).
Kejahatan Bripka Irvan membuat Kapolda Lampung Irjen Polisi Hendro Sugiatno marah besar karena telah mencoreng nama baik Polri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bripka Irvan Setiawan, ia terlibat langsung dalam perampokan mobil seorang mahasiswa. Selain itu, ia juga dinyatakan positif megkonsumsi narkotika.
“Kami melaksanakan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) bagi anggota yang terbukti melanggar pidana,” kata Hendro di lapangan Mapolres Bandar Lampung, Senin (1/11).
Dalam upacara PTDH di Mapolres Bandar Lampung, hadir langsung Bripka Irvan Setiawan disaksikan sejumlah personel polisi lainnya dan juga masyarakat setempat.
Hendro mengatakan, tidak ada diskriminasi bagi anggota yang terlibat langsung atau tidak langsung dan terbukti melakukan penggaran pidana, sekecil apapun tetap diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetap kita akan lakukan penegakkan hukum. (Terbukti) Langsung kita PTDH. Anggota tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Apalagi melanggar hukum,” katanya.
Hendro mengatakan, sebagai anggota Polri, seharusnya mengayomi dan menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. Untuk itu, semua anggota Bhayangkara diharapkan tidak melakukan tindakan pelanggaran apalagi pidana.
“(Bagi anggota polri) Kalau melanggar, tindakan tegas harus kita tegakkan. Sudah sesuai dengan Perkap (peraturan kapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik polri dan itu harus kita tegakkan,” kata jenderal bintang dua tersebut.
Bripka Irvan Setiawan mendapat sanksi PTDH berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Kepolisian yang berlangsung Selasa (26/10). Tersangka terlibat dalam perampokan mobil mahasiswa saat korban nongkrong di lapangan Saburai, Enggal, Bandar Lampung pada 9 Oktober 2021.
Anggota Satuan Samapta Subnit 2 Polresta Bandar Lampung itu dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian yang tidak terpuji sebagai anggota Polri, yang seharusnya mengayomi masyarakat. Dalam sidang kode etik, polisi telah mendengarkan sembilan saksi terkait dengan kasus tersebut.
Dalam kasus perampokan mobil mahasiswa Guritno Tri Widianto (19), warga Bumi Jaya, Negara Batin, Kabupaten Waykanan, lampung pada 9 Oktober 2021 tersebut, tersangka bertindak dan bekerja sama dengan ARD (39 tahun), pegawai di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung. Sedangkan, dua pelaku lainnya kabur, dan masih diburu petugas.
Korban Guritno yang berstatus mahasiswa di Kota Bandar Lampung mengalami perampokan saat nongkrong di halaman GOR Saburai, Enggal, Bandar Lampung. Korban bersama rekannya Faisal Ardianto menggunakan mobil baru Toyota Yaris BE 1062 XX.
Korban dan rekannya kedatangan empat orang pelaku menggunakan dua motor. Seorang mengaku anggota polisi, dan langsung menuduh korban terlibat kasus narkoba. Korban dibawa ke mobil korban, disekap, dan ditodongkan benda diduga senjata api.
Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta. Uang itu diminta pelaku untuk membebaskan korban.
Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang di daerah Bekri, Dusun IV, Serapit, Kabupaten Lampung Tengah. Korban ditemukan warga setempat, pada Ahad (10/10), pagi.
Hendro sebelumnya mengatakan, sepanjang tahun 2021, terdapat 19 personel yang mendapakat sanksi PTDH. Hal itu berdasarkan hasil sidang komisi kode etik di Polda Lampung.(*)
