Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Meneliti Korban Perdagangan Orang, AKP Amilang Raih Gelar Doktor Hukum Pidana di Unhas

AKP Amilang berhasil menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
GELAR DOKTOR - Kolase suasana ujian promosi doktor Kanit 2 VVIP Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sulsel, AKP Amilang (46) di di Ruang Promosi Lantai 3 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Jumat (24/10/2025). (Dok. AKP Amilang) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jumlah perwira bergelar doktor di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan kembali bertambah.

Kali ini, gelar tersebut diraih oleh seorang polisi wanita (polwan), AKP Amilang (46), yang menjabat sebagai Kanit 2 VVIP Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Sulsel.

AKP Amilang berhasil menyelesaikan program doktor Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

Ujian promosi doktornya digelar di ruang promosi lantai 3 Fakultas Hukum Unhas, Jumat (24/10/2025).

Dalam sidang promosi tersebut, Amilang mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Rumah Rehabilitasi sebagai Bentuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.”

Ia memaparkan hasil penelitiannya di hadapan para penguji, termasuk Promotor Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH dan Ko-Promotor Prof Dr Hamzah Halim, SH, MH, MAP.

Hadir pula sebagai penguji eksternal, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof Dr Chryshnanda Dwilaksana.

Dalam disertasinya, AKP Dr Amilang menjelaskan bahwa perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup tiga aspek utama: penegakan hukum, rehabilitasi korban, dan pemenuhan hak-hak korban.

“Penegakan hukum bertujuan memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku. Sementara rehabilitasi fokus pada pemulihan fisik, psikologis, dan sosial agar korban dapat kembali menjalani kehidupan normal,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemenuhan hak-hak korban seperti perlindungan keamanan, kompensasi, dan dukungan sosial menjadi bagian penting agar korban merasa dihormati dan terlindungi.

Amilang juga menjelaskan bahwa proses rehabilitasi dimulai dari identifikasi dan perlindungan awal, untuk memastikan korban mendapat penanganan sesuai kebutuhan mereka.

“Langkah ini mencakup penilaian kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Wajo itu.

Menurutnya, penyediaan rumah rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memberikan rasa aman dan lingkungan yang mendukung pemulihan korban.

“Konsep ideal perlindungan korban perdagangan orang dapat diwujudkan melalui rumah rehabilitasi yang memenuhi standar hukum dan menyediakan layanan kesehatan, konseling psikologis, serta dukungan sosial,” tuturnya.

Ia menilai, keberadaan rumah rehabilitasi di setiap daerah merupakan kebutuhan mendesak agar korban mudah mengakses layanan perlindungan dan pemulihan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap upaya pencegahan perdagangan orang di masa depan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved