Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, Ketua FKPP Sulsel Minta Hati-Hati Susun Regulasi

KH Afifuddin Harisah menilai ini langkah strategis pemerintah dalam memperhatikan pesantren

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
DITJEN PESANTREN - Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sulawesi Selatan KH Afifuddin Harisah saat dipotret Juli 2025 Lalu. Menyikapi dibentuknya Ditjen Pesantren, KH Afifuddin Harisah meminta pemerintah hati-hati menyusun regulasi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama mendapat lampu hijau Presiden RI, Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo kabarnya telah menyetujui hadirnya Ditjen Pesantren.

Surat nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan agar segera didirikan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama RI.

Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Sulawesi Selatan KH Afifuddin Harisah menilai ini langkah strategis pemerintah dalam memperhatikan pesantren.

Pasalnya Pesantren akan berdiri sendiri dalam hal struktural, berbeda dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

"Fasilitas pendataan dan anggaran untuk pesantren sudah sangat signifikan bagi pengembangan, karena sudah tersendiri," kata KH Afifuddin Harisah kepada Tribun-Timur.com pada Rabu (22/10/2025) sore.

Dirinya menilai pengelolaan anggaran bagi pesantren akan lebih profesional nantinya.

Sebab telah terpisah dengan pengelolaan madrasah.

Terpenting baginya pesantren mendapat perhatian yang sama dengan madrasah.

KH Afifuddin mengingatkan pemerintah berhati-hati dalam menyusun regulasi nantinya.

"Pesantren tidak mau juga diikat dengan ikatan politis. Pesantren punya martabat secara budaya dan administratif," lanjutnya.

KH Afifuddin menjelaskan pesantren memiliki kultur dan administratif berbeda.

Jika madrasah secara struktural dikendalikan dari pemerintah lewat misalnya penunjukan atau pemberhentian kepala, maka pesantren disebutnya harus berbeda.

"Pesantren tidak bisa diberhentikan, atau diturunkan pimpinannya oleh negara. Persoalan keberadaannya tidak sama dengan madrasah," ujar KH Afifuddin.

Pesantren disebutnya banyak telah mandiri dalam membiayai proses pendidikannya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved