Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Pemilihan Ketua RT di Makassar, Kecamatan Panakkukang Siapkan 90 TPS

Sekretaris Camat Panakkukang, Rendra menyampaikan 475 Ketua RT yang akan dipilih masyarakat. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
SOSIALISASI PERWALI - Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW di Aula Kantor Kecamatan Panakkukang, Selasa (21/10/2025). Sosialisasi bergiliran di 15 kecamatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kecamatan Panakkukang Kota Makassar siap menyambut Pemilihan Ketua RT/RW.

Sekretaris Camat Panakkukang, Rendra menyampaikan 475 Ketua RT yang akan dipilih masyarakat. 

Proses pemilihannya berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 tahun 2025, yakni satu KK satu suara. 

Pemilihan Ketua RT akan berlangsung di masing-masing RW. 

Panakkukang memiliki 90 RW, sehingga TPS akan tersebar di 90 titik tersebut

Ke depan, kelurahan akan mendata jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Panakkukang

"Kalau data awal belum pasti kami terima karena perlu dilakuakan peninjauan lagi untuk kepastian DPT-nya," ucap Rendra di Aula Kantor Camat Panakkukang, Selasa (21/10/2025). 

Kecamatan akan menunggu petunjuk teknis (juknis) pemilihan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. 

Paling tidak, sosialisasi Perwali yang dilakukan panitia pelaksana memberi gambaran umum tentang pelaksanaan pemilihan tersebut. 

Baca juga: Aturan Baru! Warga Pindahan Belum 6 Bulan di Makassar Tak Bisa Memilih Ketua RT

Juknis masih dalam tahap finalisasi. 

Pemkot melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dalam penyusunan juknis. 

Sebelumnya, Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat menyampaikan, KPU akan membantu penyusunan format  pemilihan RT/RW.

Juknis disusun mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

"Juknis rujukannya dari perwali yang sudah ada. Isi dalam proses pemilihan itu paling tidak kami mengikuti proses pemilihan umum yang ada di pemilihan kemarin," kata Muhammad Yasir Arafat. 

Mulai dari proses pendaftaran, penjaringan, penetapan calon, pemilihan, penghitungan suara hingga penetapan hasil didetailkan dalam juknis tersebut. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved