Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Peluang Pjs Ketua RT di Makassar Jadi Definitif, Ini Syarat dan Tahapannya

Hal ini dimungkinkan jika dalam proses pemilihan tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.

Editor: Saldy Irawan
Dok Pribadi
BPM MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar. Pemilihan Ketua RT/RW Kota Makassar segera digelar pada NOvember 2025 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Ketua RT/RW di Kota Makassar masih memiliki peluang untuk menjadi Ketua RT/RW definitif.

Hal ini dimungkinkan jika dalam proses pemilihan tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.

Peluang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.

Pada Bab V, Pasal 9 ayat (5) disebutkan bahwa: 

"Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT."

Namun, penetapan itu tetap harus mendapat konfirmasi dan koordinasi dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.

Proses pemilihan Ketua RT/RW akan digelar secara serentak di seluruh kelurahan di Makassar.

Total sebanyak 4.965 Ketua RT akan dipilih masyarakat secara langsung.

Setiap pemilihan akan menggunakan prinsip satu KK satu suara.

Pemilihan Ketua RT/RW dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yang diawali dengan pembentukan panitia pemilihan oleh kelurahan.

Panitia ini bertanggung jawab membuka dan menerima pendaftaran bakal calon Ketua RT.

“Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Jika tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur,” jelas Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar.

Setelah verifikasi selesai, panitia menetapkan calon tetap yang berhak maju dalam pemilihan.

Proses pemungutan suara dilakukan secara langsung di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) tingkat RT, dengan perhitungan terbuka.

Dalam hal terdapat hasil suara yang sama, maka akan dilakukan undian (lot) atau musyawarah, dengan disaksikan para calon dan panitia.

Hasil pemungutan suara akan direkapitulasi di tingkat kelurahan dan diteruskan ke kecamatan.

Camat bertugas menandatangani dan menyampaikan hasil rekap ke BPM, yang kemudian dilaporkan ke Wali Kota Makassar.

Proses ini diakhiri dengan masa sanggah.

Calon Ketua RT yang keberatan atas hasil pemungutan suara dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengumuman hasil.

Jika tidak ada sanggahan, maka hasil dianggap final dan calon terpilih akan dilantik sebagai Ketua RT definitif.

Pemerintah Kota Makassar berharap agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses ini, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat.

Pasalnya, RT/RW merupakan garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling dasar.

"Pemilihan Ketua RT ini sangat penting karena mereka adalah penghubung antara warga dan pemerintah. Diharapkan yang terpilih benar-benar representatif," tutup Andi Anshar.

Berikut rincian jumlah RT per kecamatan di Kota Makassar:

Mariso: 213 RT

Mamajang: 280 RT

Makassar: 369 RT

Ujung Pandang: 139 RT

Wajo: 169 RT

Bontoala: 240 RT

Tallo: 465 RT

Ujung Tanah: 143 RT

Panakkukang: 475 RT

Tamalate: 565 RT

Biringkanaya: 545 RT

Manggala: 388 RT

Rappocini: 573 RT

Tamalanrea: 344 RT

Kepulauan Sangkarrang: 57 RT

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved