Tribun RT RW
Peluang Pjs Ketua RT di Makassar Jadi Definitif, Ini Syarat dan Tahapannya
Hal ini dimungkinkan jika dalam proses pemilihan tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Ketua RT/RW di Kota Makassar masih memiliki peluang untuk menjadi Ketua RT/RW definitif.
Hal ini dimungkinkan jika dalam proses pemilihan tidak ada warga yang mendaftarkan diri sebagai calon.
Peluang tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT/RW.
Pada Bab V, Pasal 9 ayat (5) disebutkan bahwa:
"Dalam hal tidak ada warga yang berkeinginan menjadi calon ketua RT di wilayahnya, lurah menetapkan penjabat sementara sebagai ketua RT."
Namun, penetapan itu tetap harus mendapat konfirmasi dan koordinasi dari Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemilihan.
Proses pemilihan Ketua RT/RW akan digelar secara serentak di seluruh kelurahan di Makassar.
Total sebanyak 4.965 Ketua RT akan dipilih masyarakat secara langsung.
Setiap pemilihan akan menggunakan prinsip satu KK satu suara.
Pemilihan Ketua RT/RW dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yang diawali dengan pembentukan panitia pemilihan oleh kelurahan.
Panitia ini bertanggung jawab membuka dan menerima pendaftaran bakal calon Ketua RT.
“Panitia pemilihan melakukan pengecekan administrasi bakal calon Ketua RT. Jika tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan akan dinyatakan gugur,” jelas Kepala BPM Kota Makassar, Andi Anshar.
Setelah verifikasi selesai, panitia menetapkan calon tetap yang berhak maju dalam pemilihan.
Proses pemungutan suara dilakukan secara langsung di masing-masing TPS (Tempat Pemungutan Suara) tingkat RT, dengan perhitungan terbuka.
Dalam hal terdapat hasil suara yang sama, maka akan dilakukan undian (lot) atau musyawarah, dengan disaksikan para calon dan panitia.
Hasil pemungutan suara akan direkapitulasi di tingkat kelurahan dan diteruskan ke kecamatan.
Camat bertugas menandatangani dan menyampaikan hasil rekap ke BPM, yang kemudian dilaporkan ke Wali Kota Makassar.
Proses ini diakhiri dengan masa sanggah.
Calon Ketua RT yang keberatan atas hasil pemungutan suara dapat mengajukan sanggahan secara tertulis dalam waktu 1 x 24 jam sejak pengumuman hasil.
Jika tidak ada sanggahan, maka hasil dianggap final dan calon terpilih akan dilantik sebagai Ketua RT definitif.
Pemerintah Kota Makassar berharap agar masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses ini, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat.
Pasalnya, RT/RW merupakan garda terdepan pelayanan publik di tingkat paling dasar.
"Pemilihan Ketua RT ini sangat penting karena mereka adalah penghubung antara warga dan pemerintah. Diharapkan yang terpilih benar-benar representatif," tutup Andi Anshar.
Berikut rincian jumlah RT per kecamatan di Kota Makassar:
Mariso: 213 RT
Mamajang: 280 RT
Makassar: 369 RT
Ujung Pandang: 139 RT
Wajo: 169 RT
Bontoala: 240 RT
Tallo: 465 RT
Ujung Tanah: 143 RT
Panakkukang: 475 RT
Tamalate: 565 RT
Biringkanaya: 545 RT
Manggala: 388 RT
Rappocini: 573 RT
Tamalanrea: 344 RT
Kepulauan Sangkarrang: 57 RT
| Pemilahan Sampah Jadi Ukuran Kinerja RT/RW di Panaikang |
|
|---|
| Lurah Pannambungan Bagikan Ember Organik Ke Warga, Minta RT/RW Kawal Program Pilah Sampah |
|
|---|
| Lurah Rappokalling Bagikan Bantuan Bibit Pohon ke 5 Kelompok Urban Farming |
|
|---|
| Difasilitasi Camat, Imigran Asal Afganistan - Irak Cukur Gratis 58 Warga Tamalate |
|
|---|
| Lewat Door to Door Sampaikan Informasi Layanan Kesehatan, Profil Herman Ketua RW Mannuruki |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/BPM-MAKASSAR-Kepala-Badan-Pemberdayaan-Masyarakat-BPM-Kota-Makassar.jpg)