Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Bangun Budaya Taat Hukum dari Lorong Kota, Pemkot Makassar Libatkan Pjs RT/RW Edukasi Warga

Peran tokoh lingkungan dinilai krusial sebagai ujung tombak edukasi hukum di tingkat paling dasar.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
SOSIALISASI HUKUM - Edukasi Hukum Kepada Masyarakat Dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum. Kegiatan ini digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, di Hotel Golden Tulip, Jl Hasanuddin Sabtu (4/10/2025). Dihadapan Pjs RT/RW Akhmad Namsum memaparkan, hukum adalah tiang penopang bagi peradaban. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjabat sementara (Pjs) Ketua RT dan RW di Kota Makassar diminta berperan aktif dalam menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Peran tokoh lingkungan dinilai krusial sebagai ujung tombak edukasi hukum di tingkat paling dasar.

Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Makassar, Akhmad Namsum, saat membuka kegiatan Edukasi Hukum kepada Masyarakat dalam Mewujudkan Kesadaran Hukum di Hotel Golden Tulip, Jalan Hasanuddin, Sabtu (4/10/2025).

Kegiatan ini digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar dan diikuti oleh puluhan Pjs RT/RW dari berbagai kecamatan.

Dalam paparannya, Akhmad Namsum menegaskan bahwa hukum adalah fondasi utama peradaban.

Tanpa tegaknya hukum, masyarakat akan kehilangan arah dan rentan terjebak dalam konflik serta ketidakadilan.

"Namun, hukum yang baik saja tidak cukup. Tanpa kesadaran masyarakat untuk menaati hukum, maka aturan hanya menjadi tulisan di atas kertas," kata mantan Kepala BKPSDMD Kota Makassar ini.

Ia menekankan bahwa kesadaran hukum tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum.

Menurutnya, hal itu adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk para ketua RT dan RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah di lingkungan masing-masing.

“Melalui edukasi hukum ini, kita ingin RT dan RW dapat membekali warganya dengan pemahaman yang benar tentang aturan, hak, dan kewajiban sebagai warga negara,” ujarnya.

Akhmad menyebut, persoalan hukum di tengah masyarakat semakin kompleks.

Mulai dari sengketa tanah dan warisan, masalah perdata dan pidana, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penyalahgunaan narkoba.

Tak hanya itu, perkembangan teknologi digital juga menambah daftar tantangan hukum.

Penipuan online, ujaran kebencian di media sosial, serta pelanggaran privasi menjadi masalah baru yang sering terjadi namun belum sepenuhnya dipahami masyarakat.

“Semua persoalan ini tidak cukup hanya ditangani dengan pendekatan represif. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran hukum dari tingkat paling dasar,” katanya.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, masyarakat dinilai akan lebih bijak dalam bertindak, patuh terhadap aturan, dan mampu menyelesaikan konflik dengan cara damai dan berkeadilan.

RT/RW Jadi Teladan dan Penggerak

Sebagai tokoh masyarakat di lingkungan masing-masing, RT dan RW memiliki kedekatan langsung dengan warga.

Akhmad Namsum menegaskan, posisi ini sangat strategis dalam menyampaikan pesan-pesan hukum dan membentuk budaya taat hukum.

Ia juga mendorong agar edukasi hukum tidak berhenti pada satu kali kegiatan semacam ini.

Pemerintah daerah perlu menjadikannya sebagai agenda rutin yang melibatkan banyak pihak, seperti aparat penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, dan organisasi kepemudaan.

"Kesadaran hukum sebaiknya ditanamkan sejak usia dini. Anak-anak perlu diajari sejak kecil tentang pentingnya menghormati aturan," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya keteladanan dari aparatur negara. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menjadi contoh dalam ketaatan terhadap hukum.

"Kalau aparatnya melanggar hukum, jangan berharap masyarakat akan patuh," tegasnya.

Akhmad menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya berhenti sebagai teks dalam perundang-undangan.

Hukum harus menjadi budaya yang hidup dalam keseharian masyarakat.

“Masyarakat harus mematuhi hukum bukan karena takut dihukum, tetapi karena sadar bahwa hukum adalah kebutuhan bersama untuk hidup tertib dan adil,” pungkasnya.

Ia berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal membentuk masyarakat yang sadar hukum, paham hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta menjadikan hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved