Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Murid, Kedok Les Private

Oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, berinisial IPT (32).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
PELECEHAN ANAK - Ilustrasi anak korban pelecehan. Seorang oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi setelah diduga melecehkan siswi Sekolah Dasar (SD). Modusnya les private. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi setelah diduga melecehkan siswi Sekolah Dasar (SD). 

Oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, berinisial IPT (32).

Ia dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar setelah diduga melecehkan siswinya berinisial SK (12).

Kasus itu terungkap ketika korban berinisial SK menceritakan aksi bejat IPT ke orangtuanya.

Kuasa hukum SK, Muhammad Ali mengatakan bahwa aksi mesum pelaku ini sudah dilakukan sejak korban masih berusia 11 tahun.

Saat itu korban masih duduk dibangku kelas V SD. 

Korban disebut dekat dengan pelaku lantaran merupakan wali kelasnya.

Modusnya dengan mengajak korban ikut les privat. 
 
"Jadi pelaku ini saat korban kelas V SD itu membuka les (privat) mata pelajaran," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).

"Dia (IPT) mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan korban, les privat yang diinisiasi pelaku itu, digelar selama enam bulan.

"Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli," ungkapnya.

Ali menceritakan, setiap kali melecehkan korban, pelaku kerap melakukan pengancaman agar korban tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain. 

"Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang," ungkap Ali.

Lebih lanjut dijelaskan Ali, kasus itu sempat berakhir damai tanpa proses hukum usai orangtua korban dipertemukan oleh pelaku oleh pihak sekolah. 

Namun, setelah dorongan pihak keluarga orangtua SK, kasus itu pun dibawa ke Polrestabes Makassar.

Dari laporan itu, terungkap bahwa selain dilecehkan, SK juga diduga dirudapaksa pelaku.

"Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi," ujar Ali. 

Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin juga mengaku bahwa laporan polisi terhadap guru PPPK tersebut sudah diterima.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved