Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru PPPK di Makassar Dilaporkan ke Polisi Diduga Lecehkan Murid, Kedok Les Private

Oknum guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, berinisial IPT (32).

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM
PELECEHAN ANAK - Ilustrasi anak korban pelecehan. Seorang oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi setelah diduga melecehkan siswi Sekolah Dasar (SD). Modusnya les private. 

Dari laporan itu, terungkap bahwa selain dilecehkan, SK juga diduga dirudapaksa pelaku.

"Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi," ujar Ali. 

Sementara, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin juga mengaku bahwa laporan polisi terhadap guru PPPK tersebut sudah diterima.

Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya," tuturnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved