Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Menko Yusril Cek Tahanan Demo Rusuh di Makassar, Ingatkan Hak Dapat Penasehat Hukum

Yusril menjelaskan, proses hukum bagi pelaku kerusuhan akan berjalan sesuai aturan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Kanwil Kemenkum Sulsel
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai membesuk 21 tersangka yang ditahan di Rutan Mapolres Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (11/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap tegas dalam penegakan hukum pasca-kerusuhan di Makassar.

Namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak, baik tersangka maupun warga sipil.

Hal itu katakan Yusril saat membesuk 21 tersangka yang ditahan di Rutan Mapolres Makassar, Jl Ahmad Yani, Kamis (11/9/2025).

Yusril menjelaskan, proses hukum bagi pelaku kerusuhan akan berjalan sesuai aturan.

Akan tetapi ia juga menekankan pemerintah tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar mereka.

"Termasuk hak mendapatkan penasihat hukum serta kondisi tahanan yang sesuai standar HAM," ujarnya

Sikap adil pemerintah kata Yusril, juga terlihat pada respons terhadap gugatan warga Makassar terhadap aparat kepolisian.

Yusril menyatakan bahwa gugatan adalah hak warga negara yang harus dihormati.

"Pemerintah akan memastikan prosesnya berjalan fair dan tanpa intervensi pihak manapun. Hak warga untuk mencari keadilan tidak boleh dihalangi," tegasnya.

Selain itu, Yusril menyoroti penanganan enam anak pelajar yang sempat ditahan.

Mereka telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dengan harapan mendapat pembinaan lebih lanjut dari keluarga dan sekolah.

"Kami ingin menunjukkan bahwa negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi kesempatan untuk memperbaiki. Restorative justice ini harus digunakan sebaik-baiknya," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kerusuhan.

Namun ia menekankan bahwa langkah hukum tidak boleh gegabah.

"Laporan intelijen itu tidak bisa langsung dijadikan dasar penangkapan. Semua harus dianalisis terlebih dahulu agar tindakan aparat tetap sesuai hukum," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset hasil kejahatan.

Menurutnya, rancangan undang-undang ini akan segera dibahas setelah pembaruan KUHAP rampung, agar selaras dengan hukum acara pidana umum.

"Kami dan DPR memiliki komitmen kuat untuk merampungkan RUU ini demi memperkuat keadilan hukum di Indonesia," pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, yang turut mendampingi dalam kunjungan tersebut, menyatakan dukungan penuh atas sikap pemerintah yang menyeimbangkan ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Langkah Bapak Menko Kumham Imipas menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar setiap orang," kata Andi Basmal.

"Prinsip inilah yang akan terus kami jaga dan dorong dalam pelaksanaan tugas di daerah," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved