Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor Sementara DPRD Sulsel

64 Anggota DPRD Sulsel Rapat APBD-P di Kantor BMBK, Gedung Lama Hangus

Gedung DPRD Sulsel rusak usai aksi massa. Paripurna digelar di Kantor BMBK dengan suasana sederhana, tanpa meja untuk kepala dinas.

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-Timur.com/renaldi cahyadi
RAPAT PARIPURNA – Suasana Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Kantor Dinas BMBK Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025). Paripurna berlangsung sederhana. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan rapat paripurna di luar gedung utama DPRD.

Paripurna berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (8/9/2025).

Pemindahan lokasi karena gedung DPRD rusak berat usai aksi unjuk rasa berujung pembakaran, 29 Agustus 2025 malam. 

Agenda paripurna kali ini adalah penjelasan Gubernur Sulsel terkait pengajuan nota keuangan dan rancangan perda perubahan APBD Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2025.

Sebanyak 64 anggota DPRD Sulsel hadir dalam rapat tersebut.

Terlihat Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Wakil Ketua I Rahman Pina, Wakil Ketua III Sufriadi Arif, dan Wakil Ketua IV Fauzi Andi Wawo.

Wakil Ketua II Yasir Mahmud tidak tampak dalam paripurna ini.

Baca juga: Gedung DPRD Sulsel Dibakar, Kantor Dinas Marga Beralih Jadi Ruang Paripurna

Hadir pula Ketua Komisi A Andi Anwar Purnomo, Ketua Komisi D Kadir Halid, serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dari jajaran Pemprov Sulsel, tampak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Sekretaris Provinsi Jufri Rahman.

Turut hadir Kadis BMBK Astina Abbas, Kasatpol PP Arwin Azis, Kadisnakertrans Jayadi Nas, Kadiskes Muh Ishaq, dan Plt Kepala Bapelitbangda Muh Saleh.

Suasana paripurna berlangsung sederhana.

Pimpinan DPRD dan Gubernur duduk berdampingan di atas mimbar.

Meja yang digunakan tidak semewah ruang paripurna biasanya.

Tulisan “Ruang Rapat Paripurna” hanya berupa spanduk ditempel di belakang pimpinan rapat.

Anggota dewan duduk berdempetan, berbeda dengan pengaturan ruang sidang sebelumnya.

Dalam satu baris meja tersedia empat kursi.

Sementara itu, para kepala dinas duduk di bagian paling belakang tanpa meja di depan mereka. (*)

 
 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved