Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa
Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.
Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding.
"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya.
Meski demikian, Soetarmi mempersilahkan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.
"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," jelas Seotarmi
"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam mengawal berbagi kasus yang kami tangani," lanjutnya.
Ia meminta agar pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.
Pasalnya, Seotarmi tak ingin, isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.
"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," terang Soetarmi.
Diberitakan TribunGowa.com, Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.
Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.
Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.
Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)
Dr Marhaen Hardjo Daftar Calon Rektor Unhas, Minta Restu Prof JJ dan Prof Dwia |
![]() |
---|
MIND ID Sosialisasi Kompetisi Karya Jurnalistik di Unhas, Mahasiswa Bisa Berpartisipasi |
![]() |
---|
Prof Jamaluddin Jompa dan Makna Sejati Pengabdian Ilmiah |
![]() |
---|
2 Mahasiswa Unhas Sabet Penghargaan Internasional Youth Inter-action and Exploration 2025 |
![]() |
---|
Semen Tonasa dan Ikatek Unhas Kolaborasi Tanam 300 Mangrove, Perkuat Ekosistem Pesisir Pangkep |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.