Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa

Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, membantah pengakuan terdakwa uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding.

Soetarmi mengatakan isu tersebut tidak benar jika ada oknum jaksa yang meminta sejumlah uang untuk meringankan tuntutan terdakwa Annar Sampetoding.

"Buktinya tuntutan terdakwa tidak ringan," kata Seotarmi dalam keterangan tertulisnya.

Meski demikian, Soetarmi mempersilahkan melaporkan dugaan pemerasan yang dialami jika punya bukti kuat.

"Kejaksaan ada bidang pengawasan yang dapat melakukan tindakan apabila ada pegawai atau Jaksa melakukan perbuatan tercela," jelas Seotarmi

"Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tetap menjaga integritasnya dalam  mengawal berbagi kasus yang kami tangani," lanjutnya.

Ia meminta agar pengakuan Annar itu dapat dibuktikan dengan menyerahkan bukti ke Kejati Sulsel.

Pasalnya, Seotarmi tak ingin, isu yang mencuat itu menodai kredibilitas Kejati Sulsel.

"Kalau pun dia terdakwa (Annar) punya bukti bawa ke kami. Secara tegas oknum Jaksa itu akan diperiksa oleh pengawas internal," terang Soetarmi.

Diberitakan TribunGowa.com, Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding,  melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.

Dihadapan Majelis Hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum digelarnya persidangan.

Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi diduga dari pihak penuntut umum.

Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam mendatanginya di Rutan Makassar.

Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.

Nota pembelaan dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (27/8/2025)

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved