Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pakar Hukum Unhas Dorong Annar Lapor Polisi Jika Punya Bukti Diminta Rp5 Milliar Oknum Jaksa

Annar mengaku dimintai uang Rp5 milliar oleh oknum jaksa agar tuntutan hukumannya diringankan.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Timur
Dosen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH. 

"Makanya kejaksaan harus bekerja secara independen, dan profesional, tegas dan berwibawa, dan lain-lain. Apalagi tunjangan untuk kejaksaan dan hakim di Indonesia sudah termasuk tinggi," terangnya.

Namun, jika pengakuan Annar itu terbukti, Ivan mengaku optimistis Kejati Sulsel bakal mengambil langkah tegas.

Terlebih, komitmen Kejagung menghadirkan jaksa profesional telah berulangkali ditegaskan.

"Jaksa agung juga sudah tegas mengatakan bahwa akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa yang terbukti bermain dengan perkara," tuturnya.

Senada dengan Dr Ivan, pengamat Hukum Unhas lainnya, Prof Amir Ilyas juga mendorong Jamwas turun tangan.

Prof Amir Ilyas, menilai pengakuan itu, tidak dapat dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

"Soal adanya dugaan permintaan uang oleh oknum jaksa kepada terdakwa ASS, itu tidak dapat menjadi hal yang meringankan hukuman sebagaimana dalam praktik," kata Prof Amir Ilyas kepada tribun.

Guru besar Hukum Unhas ini mengatakan, hal-hal yang dapat meringankan biasanya hanya berhubungan dengan sikap dan latar belakang terdakwa.

"Seperti mengakui perbuatannya, sebagai tulang punggung keluarga," terangnya.

Prof Amir Ilyas pun meminta agar kasus dugaan pemerasan itu, tetap diusut oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan demi menjaga citra dan marwah kejaksaan. 

"Juga untuk membersihkan tuduhan-tuduhan kepada jaksa kalau memang tidak ada," sebutnya.

Namun, jika nantinya tuduhan tersebut benar, Prof Amir Ilyas meminta agar Jamwas menegakkan aturan internal.

"Kalaupun benar tuduhan itu, silahkan diselesaikan baik dalam proses etik ataupun proses pidana," jelasnya.

Kejati Sulsel Minta Dilaporkan Disertai Bukti

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved