Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Hadji Kalla vs GMTD

Awal Mula Konflik PT Hadji Kalla dan GMTD Tanjung Bunga Makassar

PT Hadji Kalla laporkan GMTD ke Polda Sulsel. GMTD mengelola dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga di Kota Makassar.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
KALLA GROUP - Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman SH, MH saat ditemui di Polda Sulsel, Selasa (26/8/2025). Ia melaporkan GMTD di Ditreskrimum Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa (26/8/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Awal mula konflik PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

PT Hadji Kalla laporkan GMTD ke Polda Sulsel.

GMTD mengelola dan mengembangkan kawasan Tanjung Bunga di Kota Makassar.

Tanjung Bunga, kawasan terpadu mencakup perumahan, pusat perbelanjaan, fasilitas wisata, hingga ruang terbuka hijau.

PT Hadji Kalla perusahaan swasta nasional yang berbasis di Makassar.

Perusahaan ini didirikan Haji Kalla (H. Muhammad Kalla) pada tahun 1952.

Awalnya bergerak di bidang perdagangan umum, lalu berkembang menjadi salah satu grup usaha besar di Indonesia Timur.

Saat ini, PT Hadji Kalla dikenal sebagai agen resmi Toyota terbesar di Indonesia Timur dengan jaringan penjualan, bengkel, dan layanan purna jual yang luas.

Selain otomotif, bisnisnya juga merambah ke sektor energi, konstruksi, properti, hingga keuangan melalui holding company Kalla Group.

Perusahaan ini juga dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan pendidikan melalui Yayasan Hadji Kalla, yang fokus pada program pendidikan, keagamaan, pemberdayaan masyarakat, dan kemanusiaan.

PT Hadji Kalla diwakili kuasa hukumnya Hasman Usman mendatangi Polda Sulsel

Laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tanah yang terjadi dalam perjanjian tukar menukar lahan pada tahun 2015.

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Polisi: LPB/581/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL sejak 20 Juni 2025.

Hasman Usman mengatakan kasus ini berawal dari perjanjian tukar menukar tanah antara kedua perusahaan pada 5 Maret 2015.

Saat itu, PT GMTD Tbk diwakili direkturnya, Wahyu Tri Laksono.

Ia mengusulkan pertukaran bidang tanah di Tanjung Bunga Makassar milik PT Hadji Kalla dengan tanah milik PT GMTD Tbk.

Setelah dicek, fisik lokasi tanah yang ditawarkan PT GMTD Tbk memang ada, dan perjanjian pun ditandatangani di hadapan notaris.

Namun saat PT Hadji Kalla melakukan pengecekan ulang ke Kantor Pertanahan Kota Makassar, hasilnya, berdasarkan surat dari Kantor Pertanahan tertanggal 29 Februari 2024, ditemukan sertifikat tanah yang dipertukarkan oleh PT GMTD Tbk mengalami overlapping atau tumpang tindih dengan bidang tanah lain.

Pihak PT Hadji Kalla telah berulang kali meminta klarifikasi dan solusi dari PT GMTD Tbk.

Termasuk melalui somasi sebanyak tiga kali, tidak ada tanggapan serius.

Sementara tanah milik PT Hadji Kalla yang sudah dikuasai oleh PT GMTD Tbk. telah dibangun perumahan.

Sebaliknya, PT Hadji Kalla tidak bisa mengelola tanah yang mereka terima karena statusnya yang bermasalah.

Atas dasar itu, PT Hadji Kalla menduga ada niat buruk (mens rea) dari pihak PT GMTD Tbk. sejak awal.

Mereka menuduh PT GMTD Tbk. telah melakukan penipuan dan penggelapan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

Melalui laporan ini, PT Hadji Kalla berharap Polda Sulsel dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menyelesaikan masalah tanah yang tumpang tindih atau mengembalikan kondisi pertukaran tanah seperti semula.

Public Relation Manager PT GMTD, Anggraini, mengaku belum menerima laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Sampai hari ini tidak ada laporan polisi yang masuk ke GMTD terkait informasi tersebut," kata Anggraini.

Saat ditanya terkait tukar menukar lahan SHGB dengan PT Hadji Kalla, Anggraini, belum memberikan keterangan.

"Kami belum bisa kasi komentar apapun," kata dia. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved