ASN WFH
Skema Baru Hari Kerja ASN Luwu Tunggu Perintah Bupati, Layanan MPP Bakal Diatur Ulang
Kebijakan ini dianggap mampu mendorong efisiensi anggaran daerah melalui perubahan pola kerja.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah, yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Kebijakan ini dianggap mampu mendorong efisiensi anggaran daerah melalui perubahan pola kerja.
Termasuk penghematan belanja operasional seperti listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga telepon.
Selain itu, kepala daerah juga didorong menerapkan program inovatif seperti Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
Hal ini dilakukan demi menekan polusi dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta mengatur berbagai unit layanan publik.
Diantaranya pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik (MPP), kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan, agar tetap berjalan optimal di tengah kebijakan efisiensi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu, Arsyad, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu surat edaran dari Bupati. Siapa tahu ada kebijakan tambahan yang mengatur lebih detail mekanisme pelaksanaannya,” kata Arsyad saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Rabu (1/4/2026) sekitar pujul 13.26 Wita.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting dalam surat edaran Kemendagri adalah tetap berjalannya layanan publik secara langsung kepada masyarakat, termasuk sektor perizinan.
Namun, teknis pelaksanaan di lapangan, terutama terkait penempatan pegawai di MPP masih menunggu keputusan kepala daerah.
“Kalau kita baca, layanan perizinan termasuk yang harus tetap berjalan. Tinggal nanti apakah mekanismenya di-rolling pegawai yang berjaga di MPP atau seperti apa, itu menunggu arahan Bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Luwu, Andi Tenriawati, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menyusun konsep tindak lanjut dari surat edaran tersebut.
“Masih kami kaji dan bahas konsepnya. Nanti juga akan dibahas bersama Pak Bupati,” singkatnya.
Dalam kebijakan Kemendagri ini, kepala daerah juga diminta memastikan hasil efisiensi anggaran digunakan untuk program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Terutama peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk memastikan efektivitasnya di daerah.
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/KANTOR-BUPATI-Kantor-Bupati-Luwu-di-Jl-Pahlawan-Keluragan-Senga.jpg)