Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Luwu Tetapkan 273 Ribu Pemilih, Sisir Usia 100 Tahun dan Data Kematian

KPU Luwu tetapkan 273.231 pemilih Triwulan III. Data terus diperbarui, termasuk verifikasi usia 100 tahun dan pemilih yang meninggal dunia..

Suherman
KPU LUWU - KPU Kabupaten Luwu menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Luwu, Kecamatan Belopa Utara. Jumlah pemilih sebanyak 273.231 orang, terdiri atas 137.446 laki-laki dan 135.785 perempuan.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 melalui rapat pleno terbuka di Kantor KPU Luwu, Kecamatan Belopa Utara.

Jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 273.231 orang, terdiri atas 137.446 laki-laki dan 135.785 perempuan.

Anggota KPU Luwu, Suherman, menegaskan pemutakhiran data pemilih penting untuk menjaga daftar yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.

“Data ini bersumber dari sinkronisasi KPU RI, dipadukan dengan data kependudukan, serta melalui pengecekan dan pemetaan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Kami juga menerima masukan dari Disdukcapil, Bawaslu, pemerintah kecamatan, kelurahan, desa, hingga laporan masyarakat,” jelasnya, Jumat (3/10/2025).

Suherman menyebut daftar pemilih bersifat dinamis dan terus diperbarui sesuai perkembangan status kependudukan.

Masyarakat diimbau aktif melaporkan perubahan, baik pemilih baru, pindah domisili, maupun perubahan data keluarga.

“Pemutakhiran data pemilih menjadi kerja berkelanjutan yang penting untuk menjaga hak pilih masyarakat. Kami berharap masyarakat ikut mengawasi,” ujarnya.

Hasil rekapitulasi DPB dapat diakses publik melalui papan pengumuman di Kantor KPU Luwu dan media sosial resmi.

“KPU Luwu berharap partisipasi warga semakin meningkat dalam mengawal data pemilih menuju Pemilu 2029 agar daftar yang digunakan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Verifikasi Pemilih Usia 100 Tahun dan Data Kematian

KPU Luwu juga menyisir dua kategori khusus: pemilih berusia di atas 100 tahun dan pemilih dilaporkan meninggal dunia.

Proses ini dilakukan melalui Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

KPU Luwu menyasar 22 kecamatan.

Beberapa komisioner turun langsung ke rumah warga di Larompong Selatan, Larompong, Suli, dan Suli Barat.

Data awal berasal dari sinkronisasi KPU RI dan KPU provinsi, mengacu pada sensus BPJS dan BPS.

Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja, menegaskan verifikasi lapangan penting untuk menjaga validitas daftar pemilih.

“Pemilih dengan usia ekstrem maupun yang telah dilaporkan meninggal dunia harus diverifikasi dengan teliti. Tujuannya agar daftar pemilih benar-benar bersih, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan,” bebernya.

Anggota KPU Luwu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Harianto, menyebut akurasi daftar pemilih menjadi kunci integritas pemilu.

“PDPB bukan sekadar mencatat pemilih baru, tetapi juga membersihkan data yang tidak memenuhi syarat. Melalui Coktas, kami memastikan setiap nama dalam daftar benar-benar sah sesuai ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.

Verifikasi dilakukan dengan mendatangi rumah pemilih lanjut usia maupun keluarga pemilih yang meninggal.

Petugas mencocokkan data dengan dokumen resmi seperti KTP elektronik, kartu keluarga, atau surat keterangan kematian dari pemerintah setempat.

KPU Luwu menegaskan komitmen menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Setiap informasi hanya digunakan untuk kepentingan pemilu dan tidak akan disalahgunakan,” ujar Harianto.

Harianto berharap pembersihan data ini meningkatkan kualitas daftar pemilih di Luwu.

“Hari Senin kami terjadwal akan Coktas di Kecamatan Bua dan Walmas. Kalau personel memungkinkan, akan dilanjutkan di Ponrang dan Ponrang Selatan,” katanya.

Masyarakat diajak aktif melaporkan perubahan data, baik anggota keluarga yang meninggal, pindah domisili, maupun status baru sebagai anggota atau purna TNI/Polri.

Laporan dapat disampaikan melalui helpdesk KPU Luwu atau secara daring di tautan: https://bit.ly/LaporDataPemilih_KPU_LUWU. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved