Guru Dipecat
SAKSI KATA: 'Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH' Abdul Muis Minta Keadilan
Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit. Diberhentikan tidak dengan hormat Gubernur Sulsel 8 bulan sebelum pensiun.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis, guru sosiologi SMAN 1 Luwu Utara, harus menerima kenyataan pahit: diberhentikan tidak dengan hormat oleh Gubernur Sulsel hanya delapan bulan sebelum pensiun.
- Setelah 27 tahun mengabdi, ia tersandung kasus dana komite yang berujung pidana.
- Kini, Muis memohon keadilan dan berharap keputusan PTDH ditinjau ulang demi martabat guru yang berjuang membantu honorer.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA – Setelah puluhan tahun mengabdi sebagai tenaga pendidik, Abdul Muis, guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Gubernur Sulsel.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 14 Oktober 2025.
Padahal, sekitar delapan bulan lagi Abdul Muis dijadwalkan memasuki masa pensiun.
Abdul Muis telah menjadi guru sejak 1998 di SMAN 2 Walenrang.
Ia juga pernah mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002).
Sejak 2009, putra asli Masamba itu mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun
Menurut Abdul Muis, permasalahan berujung pada pemecatannya bermula ketika ia ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah.
“Saat itu saya dipilih sebagai bendahara komite berdasarkan kesepakatan dalam rapat pengurus komite dan orang tua siswa,” ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (9/11/2025).
Dalam rapat komite, dibahas persoalan guru honorer yang tidak mendapat insentif karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak bisa menerima dana BOS.
“Dari rapat itu lahir kesepakatan bahwa orang tua siswa bersedia menyumbang secara sukarela Rp20 ribu per orang tua.
Yang tidak mampu tidak diminta membayar,” jelasnya.
Sebagai bendahara, Muis mengaku tidak menerima insentif, melainkan hanya tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan.
“Saya menerima tunjangan transportasi Rp125 ribu per bulan dan sebagai wakasek Rp200 ribu. Tapi uang itu saya berikan kepada guru honorer yang kadang tidak hadir karena tidak punya uang untuk beli bensin,” ujarnya.
Program sumbangan komite itu berjalan sekitar tiga tahun.
Namun kemudian, seorang pemuda mengaku dari LSM mendatangi rumah Muis.
“Dia datang dan langsung membahas soal dana komite, meminta untuk memeriksa pembukuannya. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tambahnya.
Maret 2021, Abdul Muis mendapat panggilan dari kepolisian.
Ia didakwa melakukan pungutan liar dan pemaksaan terhadap siswa untuk membayar sumbangan.
Pengadilan memvonisnya hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta.
“Saya jalani hukuman enam bulan 29 hari di Rutan Masamba karena status tahanan kota selama sebulan lebih. Setelah itu saya bayar dendanya,” ujarnya.
Usai menjalani masa pidana, Muis kembali mengajar di SMAN 1 Luwu Utara.
Namun, beberapa waktu kemudian ia menerima SK pemberhentian tidak dengan hormat dari Gubernur Sulsel.
Abdul Muis mengaku kecewa dengan keputusan tersebut dan berharap pemerintah meninjau ulang.
“Dana BOS di SMAN 1 Luwu Utara cukup besar, tapi tidak bisa digunakan untuk membayar insentif guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik. Kami hanya ingin membantu mereka demi kemanusiaan. Tapi akhirnya kami di-PTDH. Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujarnya.
Ia pun memohon agar Gubernur Sulsel dan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap nasibnya.
“Mohon keputusan ini ditinjau ulang. Kami hanya berjuang untuk membantu sesama guru,” katanya. (*)
| Isi Pertemuan Empat Mata Prof Farida dengan Prof Karta Jayadi Usai Jadi Plh Rektor UNM |
|
|---|
| Prediksi Dewa United vs PSM Makassar: Duel Sengit Yuran Fernandes dan Alex Martins |
|
|---|
| Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dukung Permohonan Grasi Dua Guru Luwu Utara ke Prabowo Subianto |
|
|---|
| Tersambar Petir, Rumah Warga Bulukumba Sulsel Ludes Terbakar |
|
|---|
| PGRI Sulsel Rapat Mendadak Kawal Kasus Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara 8 Bulan Jelang Pensiun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.