UMK Lutim
Sempat Debat, Dewan Pengupahan Lutim Tetapkan UMK 2026 Jadi Rp3,9 Juta
Penentuan nilainya berdasar formula yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Penetapan UMK merujuk pada Pemerintah Pemerintah Nomor 49 tahun 2025
- Dewan Pengupahan menyepakati besaran UMK Luwu Timur tahun 2026 sebesar Rp3.961.166
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Dewan Pengupahan Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel), telah merampungkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Rapat penetapan UMK dilakukan di Aula Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Luwu Timur, Malili.
Kepala Bidang Hubungan Industrial, A Abdul Rasyid ditugaskan memimpin rapat.
Dari pantauan Tribun, rapat itu juga dihadiri Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, unsur akademisi dari Politeknik Sorowako Jasman, perwakilan APINDO Herawan serta perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Nasri.
Dilibatkan juga perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Luwu Timur Siti Maesaroh, perwakilan serikat pekerja Syamsul Rizal, perwakilan Dinas Dagkop UKMP, Burhanuddin serta Mediator HI Distransnaker Lutim.
A Abdul menerangkan, penetapan UMK merujuk pada Pemerintah Pemerintah Nomor 49 tahun 2025.
Penentuan nilainya berdasar formula yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau alfa.
Kata A Abdul, Dewan Pengupahan menyepakati besaran UMK Luwu Timur tahun 2026 sebesar Rp3.961.166.
Menurutnya, besaran nilai UMK naik 5,3 persen dibanding tahun sebelumnya.
Salain UMK, sambung A Abdul, rapat itu juga menghasilkan nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026.
Penetapan UMSK dilakukan sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
Khususnya untuk sektor pertambangan biji nikel dan aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian.
"Sehingga besaran nilai UMSK naik hingga 5,3 persen," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 11.30 Wita siang.
Dengan demikian, UMSK tahun 2026 untuk sektor dimaksud ditetapkan sebesar Rp4.040.389.
Nilai ini berasal dari perhitungan Rp3.961.166 ditambah Rp. 79.223,31.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dewan-Pengupahan-bersama-Kepala-Distransnake-5.jpg)