Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemuda Makassar Kena Tembak

Polisi Tetapkan Iptu N Tersangka Penembakan Bertrand Eka Prasetyo

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menyebut Iptu N ditetapkan tersangka atas meninggalnya Bertrand Eka Prasetyo.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Muslimin Emba
POLISI TEMBAK WARGA - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana saat memberikan keterangan pers di lobi kantornya Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/3/2026). Ipti N ditetapkan tersangka meninggalnya Betrand. 

"Dibawa ke Rumah Sakit Grestelina sebagai tindakan awal. Namun karena tidak cukup alat yang digunakan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," katanya.

Nahas saat tiba di RS Bhayangkara, Bertrand sudah dinyatakan meninggal dunia.

Jenazah Bertrand diotopsi malam itu dan Iptu N langsung diamankan beserta senjata yang digunakan.

"Langsung juga Kasat Reskrim, Kabid Propam, Kasi Propam pada waktu itu melakukan olah TKP di tempat," jelasnya.

Meski hasil autopsi korban belum keluar, kesimpulan sementara yaitu Bertrand meninggal dunia akibat tertembak senjata api.

Arya juga berjanji tidak akan menutup-nutupi perkara tersebut.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya keluarga korban agar mempercayakan penanganan kasus itu ke polisi.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat dengan keluarga korban mempercayakan semua tindakan yang akan kami lakukan kepada pihak-pihak yang memang harus dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved