Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KUHP Baru

Hakim Dilatih Sejak 2025, PN Maros Klaim Siap Jalankan KUHP Baru

Pemberlakuan KUHP Nasional 2026 kian dekat. PN Maros, Sulsel siap, bahkan sudah menerapkan KUHP baru.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN TIMUR/Nurul Hidayah
KUHP 2026 – Humas Pengadilan Negeri Maros, Bonita Pratiwi, di Kantor PN Maros, Jumat (9/1/2026). PN Maros menyatakan siap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terbaru yang mulai berlaku penuh pada 2026. 

Ringkasan Berita:
  • PN Maros , Sulsel siap menghadapi penerapan KUHP Nasional 2026. Para hakim telah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis sejak 2025. 
  • Bahkan, KUHP baru mulai diterapkan dalam persidangan perkara tahun 2026. 
  • PN Maros mengaku tidak menemui kendala berarti dalam implementasinya.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan siap menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru yang mulai diterapkan secara penuh pada 2026.

Berbagai persiapan, termasuk pelatihan hakim sejak 2025, telah dilakukan untuk memastikan transisi berjalan lancar.

Humas Pengadilan Negeri Maros, Bonita Pratiwi, mengatakan persiapan telah dilakukan jauh hari melalui berbagai tahapan difasilitasi Mahkamah Agung (MA).

“Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia, termasuk PN Maros, telah melakukan berbagai persiapan intensif untuk menghadapi pemberlakuan KUHP Nasional terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Bonita saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu bentuk kesiapan tersebut adalah pelatihan dan bimbingan teknis telah diikuti para hakim PN Maros sejak September 2025.

“Para hakim telah mengikuti kegiatan pelatihan, seminar, serta bimbingan teknis terkait KUHP dan KUHAP baru yang diselenggarakan Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum),” ujarnya.

Menurut Bonita, pelatihan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur pengadilan terhadap perubahan mendasar dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Selain itu, juga telah dilakukan sosialisasi dan diskusi internal di antara pimpinan, hakim, dan tenaga teknis di PN Maros terkait pemberlakuan KUHP baru tersebut,” tambahnya.

Tak hanya itu, Mahkamah Agung juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi KUHP dan KUHAP Baru sebagai bagian dari persiapan nasional.

Terkait pedoman teknis pelaksanaan KUHP baru, Bonita menyebut saat ini masih dalam tahap penyusunan.

“Pedoman teknisnya masih dalam bentuk draf dan belum disahkan. Namun kemungkinan besar akan segera diterbitkan dan diberlakukan untuk seluruh satuan kerja Pengadilan Negeri se-Indonesia,” jelasnya.

Meski demikian, PN Maros telah mulai menerapkan KUHP Nasional terbaru dalam proses persidangan terhadap perkara-perkara baru.

“Alhamdulillah, KUHP baru sudah kami terapkan dalam persidangan sesuai dengan pedoman hukum acara terbaru terhadap perkara yang dilimpahkan dan diregistrasi dengan nomor perkara tahun 2026,” ungkapnya.

Ia menambahkan, salah satu perkara yang telah menggunakan ketentuan KUHP baru tersebut berkaitan dengan kejahatan terhadap kemerdekaan orang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved