Tawuran Antarwarga di Makassar
Tiga Pembakar 13 Rumah di Area Tallo Makassar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).
Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.
"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.
Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.
Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.
"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi
"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.
Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, Selasa (18/11/2025).
Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)
| Sepekan Sebelum Tewas Tertembak di Lokasi Tawuran, Pelajar MDJ Dikenal Rajin Adzan di Masjid |
|
|---|
| Ujian Perdana Irjen Djuhandhani Rahardjo, Tawuran Warga di Makassar Perlu Didamaikan |
|
|---|
| Jenazah Pelajar Korban Tembakan Saat Tawuran di Tinumbu Dimakamkan di Soppeng |
|
|---|
| Pelaku Tawuran Pindah ke Tinumbu, Pelajar SMA Tewas Ditembak Senapan Angin |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pelajar SMA Makassar Tewas Tertembak di Lokasi Tawuran Tinumbu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251122_PEMBAKAR-RUMAH_pembakar-rumah-sapiria-ditangkap.jpg)