Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Antarwarga di Makassar

Tiga Pembakar 13 Rumah di Area Tallo Makassar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PEMBAKAR RUMAH-Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap. 

Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).

Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.

"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.

Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.

Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.

"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi

"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, Selasa (18/11/2025).

Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved