Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tawuran Antarwarga di Makassar

Tiga Pembakar 13 Rumah di Area Tallo Makassar Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok. Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
PEMBAKAR RUMAH-Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Sabtu (22/11/2025) dini hari. Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap. 
Ringkasan Berita:

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga pembakar rumah di lokasi tawuran di kawasan Pekuburan Beroangin, Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, ditangkap.

Tawuran melibatkan kelompok warga Kampung Sapiria versus Borta, pada Selasa (18/11/2025) kemarin, mengakibatkan 13 rumah terbakar.

"Pembakaran rumah sudah kita amankan beberapa orang dan semuanya sudah kita identifikasi," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana ditemui di kantornya, Sabtu (22/11/2025) dini hari.

"Kita bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda, sudah tiga orang kita amankan inisialnya K, R, dan I," lanjutnya.

Ketiga pelaku kata Devi kini telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pembakaran kita kenakan pasal 188 Kuhap dengan ancaman 12 tahun," jelasnya.

Baca juga: Kronologi Anak di Bone Bakar Rumah Orangtuanya, 2 Motor Ikut Hangus

Selain pelaku pembakaran, lanjut Devi, pelaku penembakan terhadap Nur Syam alias Cipas (37) juga telah ditangkap.

Pelaku adalah CD (35), ia ditangkap beserta barang bukti senapan angin jenis PCP Predator.

Senapan berpendorong gas karbodioksida 250 cc itu, diakui Chandra digunakan saat tawuran.

Gas karbondioksida adalah gas tidak berwarna dan tidak berbau yang terdiri dari satu atom karbon dan dua atom oksigen.

Gas ini penting untuk kehidupan tumbuhan melalui proses fotosintesis dan berfungsi sebagai gas rumah kaca yang menjaga suhu bumi, tetapi juga dapat menyebabkan pemanasan global jika konsentrasinya terlalu tinggi.

Karbondioksida dapat dihasilkan secara alami (misalnya oleh pernapasan dan aktivitas vulkanik) maupun oleh aktivitas manusia seperti pembakaran bahan bakar fosil. 

AKBP Devi Sujana mengatakan Chandra bukanlah warga asli Kampung Borta.

Ia warga luar yang sengaja datang membantu saudaranya di Kampung Borta, saat perang kelompok terjadi.

"Memang dia (CD) ke sana (Borta) diundang keluarganya menjaga keluarganya di sana," ujar Devi.

Lebih lanjut Devi menjelaskan, senapan angin yang digunakan CD, telah dimodifikasi (upgrade).

Sehingga, kata dia, daya akurasi pelurunya meningkat lebih dari spesifikasi standar.

"Walaupun yang standar juga sudah sangat kuat juga dan sangat membahayakan untuk tubuh manusia," ucapnya.

Bahkan kata Devi, CD tidak hanya menguasai satu senapan serupa.

Menurutnya, CD sudah beberapa kali membeli senapan serupa dan dibagikan ke beberapa temannya.

"Hasil penyelidikan juga, dia (CD) beberapa kali membeli senapan serupa dari beberapa toko senapan. Dan senapan itu ternyata diberikan ke teman-teman yang lain," ungkap Devi

"Tujuannya dari dia memiliki itu (senapan) adalah membela diri," tuturnya.

Akibat perbuatannya, CD pasal 338 subsidair 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Imbas dari penembakan yang menewaskan Cipas itu, terjadi aksi tawuran besar-besaran di kawasan Pekuburan Beroangin, Makassar, Selasa (18/11/2025).

Tawuran itu terjadi setelah jenazah Cipas dimakamkan dan berakibat pada 13 rumah terbakar.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved