Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Guru Lutra Batal Dipecat

Kepsek Pakaikan Seragam Korpri, Guru Menangis Sambut Kedatangan Rasnal-Abdul Muis di SMAN 1 Lutra

Rasnal dan Abdul Muis disambut tari paduppa di depan SMAN 1 Luwu Utara.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
GURU DI LUTRA - Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di SMAN 1 Luwu Utara, Rabu (19/11/2025). Kepala SMAN 1 Lutra, Safruddin, memakaikan seragam Korpri kepada Rasnal dan Abdul Muis sebagai simbol pemulihan kehormatan mereka. 

Setelah melalui proses panjang, Rasnal dan Abdul Muis bertemu Presiden pada Kamis (13/11/2025) dan resmi dipulihkan statusnya sebagai ASN.

Abdul Muis menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Lutra.

“Alhamdulillah, setelah proses panjang, saya bisa kembali ke sini untuk mengajar. Semua ini berkat doa anak-anakku semua, teman-teman sejawat, dan semua orang,” ujarnya dengan suara bergetar.

2025-11-19 - Foto bersama di SMAN 1 Luwu Utara 6
GURU DI LUTRA - Foto bersama di SMAN 1 Luwu Utara, Rabu (19/11/2025). Rasnal dan Abdul Muis kembali ke SMAN 1 Luwu Utara setelah batal dipecat.

“Terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Saya juga memohon maaf jika selama ini memiliki kesalahan," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan penderitaan yang dialami selama beberapa tahun terakhir.

“Air mata saya dan keluarga melambangkan penderitaan yang kami rasakan. Namun penderitaan itu tidak pernah saya tampakkan kepada siapa pun, termasuk kepada anak-anakku saat mengajar," ujar Abdul Muis yang mengenakan seragam Korpri.

Awal Mula Kasus

Kasus yang menjerat Rasnal dan Abdul Muis bermula dari polemik dana komite sekolah.

Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.

Namun, salah satu LSM melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan dana tersebut.

Laporan itu membuat mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal, serta Bendahara Komite, Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba dan menerima Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu penolakan dari kalangan guru.

PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa menuntut keadilan, menilai kebijakan tersebut tidak proporsional.

Pada Rabu (12/11/2025), Rasnal dan Abdul Muis bersama PGRI Luwu Utara mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulsel, kemudian bertolak ke Jakarta untuk menemui Presiden.

Presiden Prabowo menyetujui rehabilitasi dan memulihkan status ASN keduanya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved