Guru Lutra Batal Dipecat
Pukul 2 Dini Hari Presiden Prabowo Tandatangani Pembatalan Pemecatan 2 Guru Lutra di Bandara
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Nasib dua guru SMA 1 Luwu dan SMA 3 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akhirnya menemukan titik terang.
Presiden Prabowo Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi penuh kepada keduanya.
Sekaligus memulihkan nama baik dan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan krusial ini diambil dalam pertemuan khusus yang berlangsung hingga Kamis (13/11/2025), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Anggota DPRD Sulawesi Selatan dari Daerah Pemilihan Luwu Raya, Marjono, mengonfirmasi kabar baik tersebut.
Menurutnya, rehabilitasi ini adalah buah dari advokasi panjang yang ditempuh mulai dari tingkat daerah hingga pusat.
"Alhamdulillah, Pak Abdul Muis dan Rasnal sudah direhabilitasi," ujar Marjono saat dihubungi Tribun-Timur.com, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: Presiden Prabowo Anulir SK Gubernur Sulsel Andi Sudirman, 2 Guru Lutra Batal Dipecat
Rehabilitasi ini, lanjutnya, berarti Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk membatalkan status PTDH.
"Statusnya karena direhabilitasi, nanti akan ada perintah dari Presiden, mengembalikan kedua guru Lutra tersebut menjadi PNS, menjadi guru, dan semua hak-haknya dikembalikan," jelas Marjono.
Marjono membeberkan kronologi hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.
Semua bermula dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sulsel yang merekomendasikan agar kasus ini diangkat menjadi perhatian nasional.
"Setelah kita RDP itu, ditunjuklah Ketua Komisi E, Bu Andi Tenri Indah, dan saya mewakili dari Dapil XI (Luwu Raya) untuk menindaklanjuti ke DPR RI," tuturnya.
Tim dari DPRD Sulsel kemudian berkoordinasi intensif dengan pimpinan DPR RI.
Melalui Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, pertemuan dengan Presiden akhirnya dapat diatur.
Pertemuan tersebut, sambung Maejono, berlangsung dalam waktu yang tidak biasa sekitar pukul 02.00 WIB di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kebetulan Pak Prabowo baru pulang dari Australia. Karena kondisinya cukup malam, kami difasilitasi bertemu langsung di bandara. Sudah subuh, mungkin tidak ada waktu lagi untuk pergi ke Istana," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Presiden Prabowo disebut telah memahami duduk perkara yang menimpa kedua guru tersebut.
"Beliau sempat menanyakan kabar Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pak Prabowo sampaikan untuk sabar, masalah akan kita kembalikan, bapak tidak usah khawatir karena kita akan kembalikan nama baiknya," kata Marjono, menirukan pesan Presiden.
Rehabilitasi, Bukan Grasi
Marjono menegaskan, pilihan kata rehabilitasi sangat fundamental.
Alasannya, opsi permohonan grasi menyiratkan pengakuan bersalah. L
Padahal, kedua guru tersebut sejak awal diyakini tidak melakukan tindak pidana korupsi.
"Kalau dimohonkan grasi, berarti meskipun mendapat pengampunan, guru ini tetap dianggap bersalah, dianggap melakukan pungutan liar. Itu tidak cocok," tegasnya.
"Maka yang paling cocok adalah pemberian rehabilitasi. Karena proses hukumnya pun sudah dijalani oleh dua guru Lutra tersebut," tambah Marjono.
Kasus ini viral setelah PTDH dijatuhkan kepada Abdul Muis dan Rasnal karena diduga melakukan pungutan liar.
Belakangan terungkap, dana tersebut merupakan iuran solidaritas yang disepakati komite sekolah untuk membayar gaji 10 guru honorer yang tidak dibayar selama 10 bulan.
Meski putusan Mahkamah Agung (MA) melandasi PTDH itu, salah satunya karena guru tidak boleh menjabat di komite sekolah, Marjono menyebut ada konteks yang diabaikan.
"Waktu RDP, diceritakan bahwa waktu itu tidak ada yang mau (jadi pengurus komite), karena tidak mendapatkan imbalan apa-apa," paparnya.
Presiden Prabowo, menurut Marjono, tampaknya memahami subtansi masalah.
"Kayanya Pak Prabowo tahu betul, bahwa apa yang dilakukan dua guru ini kalaupun itu salah, itu hanya administratif. Bukan pidana," imbuhnya.
Marjono pun mengapresiasi kekompakan semua pihak, termasuk rekan-rekan DPRD Sulsel dan PGRI Luwu Utara, yang dinilainya sebagai pemicu awal hingga masalah ini mendapat perhatian nasional.
Curhat Anak Abdul Muis
Setelah kasus PTDH dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman baru turun tangan.
Lewat postingan Instagramnya, Andi Sudirman Sulaiman menyebut telah memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan peninjauan PTDH.
"Termasuk pendampingan hukum dalam peninjauan kembali Keputusan Mahkamah Agung RI dalm vonis inkrah kasus tindak pidana korupsi dan ususlan revisi persetujuan teknis BKN RI terkait oencabutan rekomendasi pemberhentian PNS," tulis Andi Sudirman.
Postingan itu dibanjiri komentar netizen.
Setidaknya ada 600 komentar netizen menanggapi kasus dua guru Luwu Utara tersebut.
"Kami bersama para guru yang memperjuangkan haknya! No viral no justice," tulis akun @zulfamaharani dikutip, Kamis (13/11/2025).
Salah satu yang menajadi perhatian ialah komentar akun @alfaraby_751 yang mengaku sebagai anak kandung Abdul Muis, salah satu guru yang di PTDH.
Pesan haru Alfaraby, itu berani ia sampaikan di Instagram orang nomor satu di Sulawesi Selatan.
"Tidak mungkin saya mau berdiri tegak bersamanya kalau memang bapak saya merugikan orang lain atau negara. Saya sangat paham betul bagaimana hidup di negara ini yang katanya negara hukum," akunya.
Kata Alfaraby, dia selama ini meyakini bapak kandungnya tidak bersalah dan tegar berdiri di asumsi liar yang bertahun-tahun menerpa.
Dirinya yakin kebenaran akan hadir dalam waktu cepat maupun lambat.
"Semoga Pak Gubernur dapat menelaah keputusan ini dari sisi kemanudiaan dan sudut pandang jasa yang telah bapak saya berikan untuk generasi penerus bangsa selama berpuluh tahun," tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251113-Guru-Lutra-Ketemu-Prabowo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.