Headline Tribun Timur
Profesor Hukum Unhas Jadi Rektor UNM, Prof Karta Jayadi Dinonaktifkan Sementara
Kemdiktisaintek resmi menonaktifkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi karena tengah menjalani proses disiplin ASN.
Ringkasan Berita:
- Kemdiktisaintek menonaktifkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi karena proses disiplin ASN.
- Sebagai gantinya, Prof Farida Patittingi dari Unhas ditunjuk sebagai Plh Rektor UNM mulai 3 November 2025.
- Penunjukan ini untuk menjaga stabilitas kampus selama pemeriksaan berlangsung.
- Mahasiswa terus gelar demo tuntut transparansi kasus.
MAKASSAR, TRIBUN - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menonaktifkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi (60).
Sebagai gantinya, ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM, Prof Farida Patittingi (58), Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November diteken Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto (50).
Keputusan ini keluar bersamaan nama Prof Sukardi Weda (56) dikirim ke Jakarta sebagai calon Rektor Unhas bersama dua nama lainnya, yakni Prof Jamaluddin Jompa (58), dan Prof Budu (59).
Penonaktifan ini dilakukan karena Prof Karta Jayadi tengah menjalani proses disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Prof Farida mengakui tugas diemban cukup berat.
Namun, ia berkomitmen menjaga stabilitas dan memastikan seluruh aktivitas pendidikan di UNM berjalan kondusif.
“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus konsolidasi internal untuk memulihkan kondisi agar kegiatan perguruan tinggi tetap berjalan dengan baik dan kondusif,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).
Dekan Fakultas Hukum Unhas (2014-2018 dan 2018-2022) ini menambahkan, Kemdiktisaintek telah memberi arahan terkait tugasnya sebagai Plh Rektor UNM.
Tugas utama diemban adalah menciptakan suasana kampus kondusif dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.
“Sesuai arahan menteri, saya sebagai Plh harus menjalankan fungsi dengan baik, memastikan seluruh proses pelayanan akademik berjalan normal,” katanya.
Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mendukung Prof Farida Patittingi sebagai Plh Rektor UNM.
Menurutnya, sebagai ASN, setiap pejabat harus siap menerima penugasan di mana pun diperlukan.
“Saya sudah berkomunikasi dengan Mendikti Saintek dan mendukung Wakil Rektor III Unhas untuk menjalankan tugas tambahan sebagai Plh Rektor UNM. Ini hal biasa saja bagi ASN,” ujar Prof JJ, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Prof Karta Jayadi Dicopot, Guru Besar Unhas Prof Farida Jadi Plh Rektor UNM: Amanah Ini Berat!
Ia menambahkan, Prof Farida sudah terbiasa menjalankan beberapa tanggung jawab sekaligus dan yakin mampu melaksanakan tugas barunya dengan baik.
“Ini hanya tugas sementara untuk membantu Kemendikti mengisi kekosongan jabatan penting di UNM. Saya yakin beliau bisa menjalankannya dengan sukses,” katanya.
Prof JJ menegaskan, jabatan Prof Farida sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas tetap akan dijalankan seperti biasa.
“Tugas di Unhas tetap berjalan penuh, karena sistem kerja di Unhas sudah modern dan agile. Apalagi kami telah lama menerapkan sistem digital, memungkinkan koordinasi efektif meski menjalankan tugas di dua tempat,” jelasnya.
Surat Perintah
Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto keluarkan Surat Perintah Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Keputusan ini sesuai Permendikbudristek Nomor 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pendidikan Tinggi, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kasus tersebut bermula dari laporan dosen UNM berinisial QD kepada Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek dan Polda Sulsel pada Agustus 2025, terkait pesan-pesan bernada tidak senonoh yang diduga dikirim oleh Karta sejak 2022.
Surat tersebut menugaskan Prof Dr Farida, S.H., M.Hum, Guru Besar Universitas Hasanuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Dalam diktum menimbang Surat Perintah itu disebutkan bahwa Rektor UNM periode 2024–2028, Prof Dr Karta, M.Sn, sedang dibebaskan sementara dari jabatannya berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor.
Melalui surat tersebut, Mendikti Saintek menetapkan bahwa terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof Farida bertugas sebagai Plh Rektor UNM hingga ditetapkannya keputusan hasil pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof Karta.
Dalam menjalankan tugasnya, Prof Farida diperintahkan untuk selalu berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi apabila akan mengambil keputusan yang bersifat mengikat.
Penunjukan Prof Farida disebut melalui proses konsultasi dengan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa, yang memberikan dukungan penuh atas penugasan tersebut.
Jabatan Ditangguhkan
UNM menegaskan Prof Karta Jayadi masih berstatus sebagai rektor, meski untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya selama proses hukum berjalan.
Disampaikan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama UNM, Prof Syahruddin Saleh, Selasa (4/11/2025).
“Prof Karta masih Rektor UNM, hanya saja statusnya nonaktif. Jabatannya sementara dikendalikan oleh Prof Farida Patittingi,” ujar Syahruddin.
Ia membenarkan Kemendiktisaintek telah menunjuk Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Unhas Prof Farida Patittingi, sebagai Plh Rektor UNM.
Penunjukan tersebut berlaku mulai Selasa (4/11/2025) hingga proses hukum yang melibatkan Prof Karta selesai.
Ia mengimbau seluruh pimpinan dan dosen di lingkungan UNM tetap fokus menjalankan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara.
“Tidak perlu resah atau berasumsi, apalagi bergosip mengenai kondisi saat ini. Kita ikuti saja semua proses yang berjalan. Tugas kita adalah mengabdi kepada negara,” tegasnya.
Ia menekankan, penunjukan Plh Rektor UNM bukan berarti pergantian rektor, melainkan langkah prosedural agar roda organisasi tetap berjalan dengan baik.
“Penunjukan Plh ini dilakukan agar seluruh proses akademik dan administrasi tetap berjalan efisien, efektif, dan objektif selama pejabat terkait menjalani pemeriksaan,” jelas Syahruddin.
Menurutnya, hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan apakah pejabat yang diperiksa bersalah atau tidak.
“Jika tidak bersalah, tentu nama baiknya dipulihkan dan dapat kembali menduduki jabatan. Namun jika terbukti bersalah, maka akan ada proses selanjutnya sesuai ketentuan,” katanya.
Rentetan Demo
Kasus dugaan pelecehan seksual menyeret Rektor UNM Prof Karta Jayadi nonaktif terus menuai reaksi.
Gelombang demonstrasi mahasiswa pecah di berbagai titik sejak laporan resmi dosen Fakultas Teknik UNM, Dr Qadriathi dilayangkan ke Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek, Rabu (20/8/2025).
Kasus ini awalnya beredar di media sosial, lalu meluas di berbagai platform, terutama Instagram.
Dalam waktu sebulan, tekanan publik meningkat, mendorong mahasiswa turun ke jalan menuntut kejelasan penanganan kasus tersebut.
Aksi pertama terpantau pada Senin, 8 September 2025, ketika Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Teknik UNM menggelar demonstrasi di depan Mapolda Sulsel.
Mereka membawa spanduk bertuliskan “Copot Rektor UNM” dan mendesak aparat serta Kemendikti Saintek menindaklanjuti laporan yang mencoreng citra kampus.
Koordinator lapangan, Muammar Ash Shofi Al Jufri, menyatakan aksi ini dilakukan agar proses hukum berjalan transparan tanpa intervensi kekuasaan.
“Gerakan ini menuntut agar rektor bersikap kooperatif. Jangan sampai ada legitimasi kekuasaan yang membuat kasus ini seolah bungkam tanpa tindak lanjut,” ujarnya.
Sepekan kemudian, unjukrasa kembali terjadi. Mahasiswa UNM menutup Jl AP Pettarani, Makassar, pada Senin sore, 15 September 2025.
Mereka mendesak Kemendiktisaintek mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatannya sebagai rektor.
Hal itu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pelecehan seksual terhadap dosen Qadriathi.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.