Rektor UNM Dicopot
Isi Surat Mendikti Copot Karta Jayadi Jabat Rektor UNM, Profesor Unhas Kendalikan Kampus Orange
Prof Farida Patittingi merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Ringkasan Berita:
- Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto, resmi mencopot Prof Karta Jayadi dari jabatan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2024–2028.
- Keputusan tertuang dalam SK Nomor 284/M/KEP/2025, yang menyatakan Prof Karta dibebaskan sementara dari jabatannya.
- Mendiktisaintek menunjuk Prof Farida Patittingi, Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh) Rektor UNM berdasarkan surat Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Prof Karta Jayadi dicopot menjabat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Prof Brian Yuliarto, kemudian menunjuk Prof Farida Patittingi menjabat Plh Rektor UNM.
Prof Farida Patittingi merupakan Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).
Surat penunjukan Prof Farida Patittingi Nomor 0121/M/KEP/2025 tertanggal 3 November 2025.
Isi lengkap surat penunjukan Prof Farida Patittingi:
Diktum "Menimbang" dari Surat Perintah ini menyebutkan bahwa Rektor Universitas Negeri Makassar Periode 2024-2028 a.n. Prof. Dr. Karta, M.Sn sedang dibebaskan sementara dari jabatan, berdasarkan Keputusan Menteri Dikti Saintek Nomor 284/M/KEP/2025.
Baca juga: Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor
Untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNM, maka dipandang perlu menetapkan Pelaksana Harian Rektor UNM.
Isi surat perintah ini adalah terhitung sejak tanggal 3 November 2025, Prof. Farida bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM sampai ditetapkannya keputusan pemeriksaan disiplin yang diancam dengan hukuman disiplin berat atas nama Prof. Dr. Karta, M.Sn.
Dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Prof. Farida diperintahkan untuk berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Penunjukkan Prof. Farida sebagai Plh. Rektor UNM telah melalui proses konsultasi kepada Rektor Unhas, yang memberikan dukungan sepenuhnya.
Pimpin Rapat
Usai penunjukan, Prof Farida langsung rapat di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini langsung memimpin rapat bersama jajaran wakil rektor UNM.
“Beliau sementara rapat dengan para Warek UNM di Kementerian,” kata Kabid Humas Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).
Prof Farida sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi UNM.
Ia menyatakan tugas utamanya sebagai Plh adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas pelaksanaan pendidikan di UNM.
“Alhamdulillah, terima kasih. Amanah ini berat. Kita harus lakukan konsolidasi internal untuk pemulihan kondisi agar pelaksanaan perguruan tinggi berjalan kondusif,” ujar Prof Farida.
Prof Farida dikenal sebagai akademisi berpengalaman di lingkungan Kampus Merah.
Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) selama dua periode, 2014–2018 dan 2018–2022.
Ia juga merupakan Guru Besar bidang Hukum Agraria.
Wanita kelahiran Bone, 26 Juni 1967 ini, menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tinggi di bidang Ilmu Hukum.
Gelar sarjana diraih di Fakultas Hukum Unhas (1990), magister di Universitas Gadjah Mada (2000), dan doktor di Unhas (2008).
Prof Farida menegaskan arahan dari Kemendiktisaintek adalah memastikan seluruh proses pelayanan akademik di UNM berjalan normal.
“Kita akan lakukan konsolidasi internal dan berikan ruang kondusif dan nyaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tutupnya.
Profil
Nama Lengkap: Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum.
Tempat/Tanggal Lahir: Bajo, Kabupaten Bone, 26 Juni 1967
Bidang Keahlian: Hukum Agraria Jabatan Saat Ini
Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM)
Jabatan Sebelumnya:
Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi UNM
Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (2014–2018 dan 2018–2022)
Pendidikan:
S1 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (lulus 1990)
S2 Ilmu Hukum, Universitas Gadjah Mada (lulus 2000)
S3 Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin (lulus 2008)
Prof Farida dikenal sebagai akademisi senior yang aktif dalam pengembangan pendidikan tinggi dan tata kelola kampus.
Ia juga merupakan Guru Besar di Fakultas Hukum Unhas dan telah berkontribusi dalam berbagai kebijakan akademik dan kelembagaan. (*)
| 'Diancam Hukuman Disiplin Berat' Isi Surat Perintah Mendikti Saintek ke Prof Farida Gantikan Karta |
|
|---|
| Wakil Rektor UNM: Prof Karta Jayadi Diganti Prof Farida, Hanya Sementara |
|
|---|
| Mengapa Dikti Pilih Guru Besar Unhas Ganti Karta Jayadi Jabat Rektor? Padahal UNM Punya 161 Profesor |
|
|---|
| Rektor Unhas Dukung Prof Farida Pimpin UNM, Prof JJ : Tugas WR Tetap Jalan |
|
|---|
| Prof Karta Dicopot, Dosen Teknik UNM Qadriathi: Alhamdulillah, Allahu Akbar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.