Perceraian di Sulsel
Pertengkaran Biang Hancurnya Rumah Tangga
Perceraian di Sulsel tembus 12.200 kasus. Pertengkaran jadi penyebab utama. Wajo masuk lima besar, pernikahan anak masih terjadi.
Perceraian Tinggi, Pernikahan Menurun
Wajo Masuk 5 Besar
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Agama mencatat 12.200 kasus perceraian di Provinsi Sulawesi Selatan.
Angka ini menunjukkan, perceraian di Sulsel masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan.
Sementara itu, data pernikahan setiap tahun justru terus turun di Sulsel.
Tren jumlah pernikahan di Sulsel dari tahun 2022 hingga 2024 menunjukkan data yakni 2022 (57.789 pasangan), 2023 (53.216 pasangan), 2024 (48.718 pasangan).
Dari seluruh kasus tersebut, faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab paling dominan dengan 9.297 kasus, atau sekitar 76 persen dari total perceraian.
Persoalan komunikasi dan konflik rumah tangga disebut menjadi akar utama keretakan hubungan pasangan suami istri.
Selain itu, meninggalkan salah satu pihak menjadi penyebab kedua terbanyak dengan 1.584 kasus, disusul faktor ekonomi (434 kasus) dan kekerasan dalam rumah tangga (390 kasus).
Kota Makassar menjadi wilayah dengan kasus perceraian tertinggi, mencapai 2.013 kasus.
Dari jumlah itu, 1.858 kasus disebabkan oleh pertengkaran terus-menerus.
Menyusul di bawahnya adalah Kabupaten Bone (956 kasus), Wajo (897 kasus), dan Gowa (889 kasus).
Wilayah dengan jumlah kasus terendah antara lain Tana Toraja (54 kasus) dan Enrekang (260 kasus).
Selain konflik rumah tangga, tekanan ekonomi juga menjadi pemicu perceraian di sejumlah daerah.
Beberapa kabupaten seperti Pinrang, Luwu Utara, dan Wajo melaporkan tingginya perceraian akibat kesulitan ekonomi.
Sementara itu, faktor moral seperti zina (35 kasus), mabuk (205 kasus), judi (89 kasus), dan poligami (53 kasus) hanya menyumbang sebagian kecil dari total perceraian, menandakan bahwa pergeseran pola hidup dan tekanan sosial lebih dominan dibanding pelanggaran norma.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Sengkang, Staramin, menyebut tingginya angka perceraian di Kabupaten Wajo dipengaruhi oleh ketidaksiapan pasangan dalam menjalani rumah tangga, baik secara moral maupun mental.
“Lebih dominan karena masalah ekonomi,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Staramin menjelaskan, selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan oleh perselisihan antar pasangan dan kehadiran orang ketiga.
“Ada juga karena masalah orang ketiga dan pertengkaran suami-istri,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk menekan angka perceraian di Wajo.
“Kami rutin melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur agar generasi muda fokus menempuh pendidikan dan siap menghadapi masa depan,” tegas Staramin.
Menurutnya, Pengadilan Agama Wajo menargetkan angka perceraian terus menurun setiap tahun.
“Kami berharap angka perceraian bisa turun hingga mendekati nol kasus,” ujarnya.
Permohonan Nikah Anak
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Wajo mencatat 18 surat permohonan nikah anak hingga Mei 2025.
Dari jumlah tersebut, 16 pasangan masih berusia di bawah 18 tahun, sementara 2 pasangan berusia 19 tahun.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Wajo, Gusnaeni, mengatakan angka tersebut menurun signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Pada Desember 2024, kami menerima 82 permohonan nikah anak. Tahun ini menurun, dan semoga tidak meningkat di bulan berikutnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, usia termuda yang mengajukan permohonan nikah tercatat 12 tahun 11 bulan.
“Untuk sementara, yang paling muda berusia 12 tahun 11 bulan,” lanjutnya.
Berdasarkan data DP2KBP3A, bulan Januari menjadi periode dengan jumlah permohonan tertinggi, yaitu 10 permohonan.
Gusnaeni menjelaskan, sebagian besar permohonan pernikahan anak diajukan karena alasan adat dan kekhawatiran sosial.
“Kebanyakan orang tua mengajukan izin menikahkan anaknya karena takut tidak ada lagi yang melamar jika menolak calon yang datang,” ungkapnya.
Pemerintah daerah bersama lembaga terkait terus memperkuat edukasi keluarga dan sosialisasi perlindungan anak, agar praktik pernikahan dini dan angka perceraian di Kabupaten Wajo dapat ditekan secara berkelanjutan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Bulukumba, Nurwahida menjelaskan bahwa kasus perceraian ini didominasi oleh gugatan pihak perempuan (istri).
"Penyebabnya, beragam mulai persoalan ekonomi, judi, kekerasan dalam rumah tangga, pertengkaran terus menerus, cacat badan," kata Nurwahida kepada wartawan di Bulukumba, Kamis (26/12/2024).
Kasus KDRT
Data juga menunjukkan adanya 390 kasus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kabupaten Gowa mencatat angka tertinggi untuk kategori ini, yaitu 94 kasus.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa persoalan kesetaraan dan perlindungan perempuan masih perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun lembaga sosial di Sulsel.
Pengamat sosial Dr Hadisaputra menilai, tingginya angka perceraian di Sulsel disebabkan lemahnya komunikasi antar pasangan dan minimnya pendampingan pranikah.
“Pendidikan pranikah seharusnya bukan sekadar formalitas administratif di KUA, tetapi menjadi proses pembelajaran mendalam tentang manajemen emosi dan komunikasi keluarga,” ujar Sosiolog Unismuh Makassar, Dr Hadisaputra MSi.
Secara keseluruhan, tren perceraian di Sulawesi Selatan memperlihatkan pergeseran pola penyebab dari faktor ekonomi dan moral menuju faktor psikologis dan komunikasi.
“Pemerintah daerah dan lembaga keagamaan diharapkan memperkuat program pembinaan keluarga dan konseling rumah tangga untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat setiap tahun,” katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-10-12-HL-TRIBUN.jpg)