Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tips Keuangan

Apa Itu Dana Tabarru’? Mekanisme Tolong-Menolong dalam Asuransi Syariah

Ketika risiko datang, siapa yang akan menanggung biayanya? Dalam asuransi syariah, jawabannya bukan perusahaan, tapi sesama peserta.

Meta AI
ASURANSI SYARIAH - Ilustrasi dana tabarru dari Meta AI. Dana tabarru’ dalam asuransi syariah berfungsi sebagai mekanisme gotong royong antar peserta. 

Ialan Sri Kurniati, peserta asuransi syariah sejak 2019, menghadapi situasi darurat saat anaknya mengalami cedera ACL pada 2023.

Biaya pengobatan mencapai hampir Rp300 juta, mencakup operasi dan fisioterapi.

Seluruhnya ditanggung tanpa ia keluarkan biaya pribadi.

“Semua dibantu, bahkan saat harus pindah rumah sakit, prosesnya tetap lancar,” ujar perempuan asal Jakarta ini.

Serupa disampaikan Agustine, peserta lain yang bergabung sejak 2014.

Ia menjalani operasi mata pada 2019 dengan klaim lebih dari Rp40 juta.

“Prosesnya cepat dan tidak rumit,” katanya.

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Gautama menjelaskan bahwa dana tabarru’ adalah amanah yang dikelola secara adil dan transparan.

“Dana tabarru’ adalah milik peserta. Kami hanya bertugas menjaga dan menyalurkan sesuai prinsip syariah. Tidak ada keuntungan yang diambil dari klaim. Prinsipnya adalah keadilan dan tolong-menolong,” jelas Vivin.

Sepanjang 2024, Prudential Syariah mencatat total pembayaran klaim dan manfaat sebesar Rp2,3 triliun, atau setara Rp6,3 miliar per hari.

Angka ini menunjukkan bahwa mekanisme gotong royong benar-benar berjalan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved