
Alasan Jemaah Maros dan Takalar Pilih Haji Ifrad, Diajar Sejak Kanak-kanak
Tayang: Jumat, 30 Mei 2025 08:54 WITA
Kembali ke artikel
Berita Terkini
-
Pemprov Sulsel
2.000 Honorer Diberhentikan, Pemprov Sulsel Hanya Angkat 1.000 PPPK Paruh Waktu
Pemprov Sulsel akan angkat sekitar 1.000 PPPK paruh waktu dari honorer tidak lolos seleksi. Pengangkatan disesuaikan kapasitas anggaran. -
Posisi Brimob Bripda Farhan Kabur Saat Akad Nikah, Calon Istri Pingsan Tak Kuat tahan Malu
Sukmawati dan keluarga sudah mempersiapkan segala sesuatunya, menunggu Bripda Farhan datang dengan rombongan. -
Penjelasan Pemkab Takalar Soal PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu adalah pegawai pemerintah yang bekerja tidak penuh jam kerja seperti pegawai pada umumnya. -
Kementan Pastikan Pasokan Bawang Merah Aman, Harga Berangsur Normal
Panen raya bawang merah di berbagai sentra pada Agustus 2025 membuat pasokan nasional aman dan harga berangsur normal. -
Akpol 1995
Sosok 2 Kapolda Alumni Akpol 1995, Brigjen Alfred Papare Cucu Pahlawan Nasional dan Brigjen Hengki
Hingga Agustus 2025, sudah dua alumni Akpol 1995 yang menjabat Kapolda, Brigjen Alfred Papare dan Brigjen Hengki. -
Akmil 2000
Bintang Terang Akmil 2000: AHY Menko, 4 Lettingnya Jadi Jenderal Termuda
Lima alumni Akmil 2000 berkarier moncer, AHY Menko Infrastruktur 4 lettingnya jenderal termuda TNI -
Sosiolog UNM Sebut Hubung Kuasa dan Patriarki Picu Dugaan Rudapaksa di Polres Luwu
Sosiolog UNM sambut alarm institusi soal dugaan rudapaksa tahanan di Polres Luwu. Patriarki dan relasi kuasa perlu dievaluasi. -
HUT RI ke 80
Warga Sinjai Tengah Protes Sepak Bola Ditiadakan, Camat Dinilai Hanya Pion Kades
Warga Sinjai Tengah kecewa. Lomba sepak bola dewasa ditiadakan tahun ini. Camat dinilai tak tegas, disebut hanya pion kepala desa. -
IHSG Menuju 8 Ribu Jelang HUT Kemerdekaan: Momentum Positif Ekonomi Nasional dan Daerah
IHSG naik posisi 7791,69 pada perdagangan Selasa (12/8/2025), melesat 2,44 persen -
Harga Emas Kota Makassar Hari Ini Rabu 13 Agustus 2025
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen