Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar Respons Rencana Pengurangan TPP ASN 2026

Tri Sulkarnain, mengaku telah menerima informasi rencana pemotongan TPP tersebut sejak beberapa malam sebelumnya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
TPP ASN - Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, saat ditemui di gedung sementara DPRD Makassar, Jl Hertasning, beberapa waktu lalu. Tri soroti pemotonga TPP ASN hingga lima persen. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Makassar berpotensi dipotong hingga lima persen pada tahun anggaran 2026. 

Rencana tersebut mendapat sorotan dari DPRD Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, mengaku telah menerima informasi rencana pemotongan TPP tersebut sejak beberapa malam sebelumnya.

“Dari tadi malam memang saya di-chat terkait pengurangan TPP sebesar lima persen,” ujar Tri saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Jalan Hertasning, Selasa (3/2/2026).

Legislator Partai Demokrat itu mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Asisten III Pemerintah Kota Makassar.

Dari hasil konfirmasi tersebut, diketahui bahwa awalnya Pemkot Makassar mengusulkan agar tidak ada pengurangan TPP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, usulan tersebut dipertanyakan oleh Kemendagri karena belanja ASN Pemkot Makassar dinilai telah melampaui batas yang ditentukan.

“Belanja ASN sudah melebihi kuota. Karena itu, Pemkot melalui BPKAD mengambil inisiatif untuk mencoba mengurangi TPP sekitar lima persen,” jelasnya.

Meski demikian, Tri mengaku belum mendapatkan kepastian terkait nilai total pengurangan TPP ASN secara keseluruhan di Kota Makassar.

“Saya belum tahu nilai totalnya berapa, lima persen itu kalau dikalkulasi untuk ASN se-Kota Makassar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Asisten III Pemkot Makassar juga belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai besaran nominal pemotongan tersebut.

“Pak Asisten juga belum sempat menjawab, belum tahu nilainya berapa,” katanya.

Tri menegaskan, jika pengurangan TPP merupakan kebijakan yang wajib dijalankan sesuai regulasi, maka DPRD memahami hal tersebut.

Namun, ia berharap pemerintah daerah tetap mencari alternatif solusi agar kebijakan tersebut tidak memberatkan ASN.

“Kalau memang itu kewajiban sesuai aturan, silakan dijalankan. Tapi kalau itu memberatkan teman-teman ASN, sebaiknya dicarikan solusi lain,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar menyebut rencana pengurangan TPP dilakukan karena belanja pegawai telah melampaui batas mandatory spending serta adanya keterbatasan ruang fiskal daerah dan berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Pemkot menilai pengurangan TPP sebesar lima persen menjadi salah satu opsi agar kebijakan tersebut tetap dapat disetujui pemerintah pusat.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved