Azhar Arsyad Raih Gelar Doktor di UMI, Soroti Etika Politik dan Profesionalisme DPRD
Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad, resmi meraih gelar doktor di UMI Makassar. Disertasinya, ia menekankan pentingnya etika politik.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ringkasan Berita:
- Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad meraih gelar doktor di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Rabu (25/2/2026).
- Dalam disertasinya tentang hak angket DPRD Sulsel, ia merekomendasikan penguatan regulasi, profesionalisme, dan etika politik DPRD.
- Azhar juga mendorong revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 agar fungsi pengawasan memiliki kepastian hukum dan kekuatan mengikat.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Etika politik dan profesionalisme DPRD Sulsel menjadi rekomendasi utama dalam disertasi yang dipertahankan Ketua PKB Sulsel, Azhar Arsyad.
Gagasan itu disampaikan Azhar saat ujian promosi doktor di Universitas Muslim Indonesia (UMI), Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (25/2/2026) sore.
Azhar menilai tanpa penguatan regulasi, fungsi pengawasan anggota dewan berpotensi kehilangan kepastian hukum dan kekuatan mengikat.
Ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar prosedur pengawasan diatur lebih rinci.
Dengan demikian, hasil pengawasan tidak berhenti pada rekomendasi politis, tetapi berdampak hukum nyata berupa sanksi terhadap kebijakan atau tindakan kepala daerah yang dinilai menyimpang.
Selain regulasi, Azhar menyoroti peningkatan kapasitas kelembagaan dan kemampuan investigatif DPRD Sulsel.
Menurutnya, profesionalisme pengawasan tidak dapat berjalan optimal tanpa peningkatan kapasitas lembaga.
Hal tersebut perlu ditopang melalui bimbingan teknis analisis data dan pemeriksaan kebijakan.
Ia juga menilai kehadiran tenaga ahli independen di bidang hukum dan pemerintahan serta unit pendukung pengawasan untuk verifikasi dan dokumentasi sangat penting.
Langkah ini diyakini memperkuat validitas hukum dan objektivitas sehingga pengawasan menjadi sarana hukum yang kredibel dan akuntabel.
Aspek etika politik turut menjadi perhatian. Doktor asal Kabupaten Pinrang itu menegaskan integritas dan penegakan kode etik DPRD sebagai prasyarat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kode etik harus menjadi rambu moral setiap anggota dewan agar kewenangan tidak disalahgunakan demi kepentingan politik partisan.
Ia mendorong mekanisme pengawasan internal yang menjunjung profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Azhar menilai partisipasi publik menentukan legitimasi sosial pengawasan.
Keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, media, dan lembaga pengawas independen diperlukan sejak tahap pengumpulan data hingga pemantauan proses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-25-FEB-AZHAR-1.jpg)