Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rektor UNM Dicopot

Profil Prof Farida Patittingi Guru Besar Unhas Plh Rektor UNM Gantikan Prof Karta

Prof Farida Patittingi merupakan dekan Fakultas Hukum Unhas dua periode dari 2014-2022.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
PLH REKTOR UNM - Guru Besar Unhas Prof Farida Patittingi (kiri) Pelaksana Harian (Plh) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) menggantikan Prof Karta Jayadi (kanan) yang dinonaktifkan sebagai rektor. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi menunjuk langsung Prof Farida. 

-Ketua Senat Fakultas Hukum Unhas.

-Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia periode 2018–2022.

Latar Belakang Pendidikan

Wanita kelahiran Bone pada 26 Juni 1967 ini menyelesaikan seluruh jenjang pendidikan tingginya di bidang Ilmu Hukum:

S1: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 1990).

S2: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (lulus 2000).

S3: Program Studi Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (lulus 2008).

Amanah Baru sebagai Plh Rektor UNM
 

Keputusan Menteri untuk menunjuk Prof Farida sebagai Plh Rektor UNM mengejutkan banyak pihak, mengingat posisinya yang merupakan salah satu pimpinan tinggi di Unhas.

Penunjukan dilakukan sehubungan dengan dinonaktifkannya rektor definitif UNM karena sedang menghadapi proses disiplin ASN.

Dalam laporan internalnya sebagai Wakil Rektor Unhas, Prof Farida juga aktif dalam upaya percepatan proses kenaikan jabatan fungsional dosen, termasuk ke jenjang Guru Besar.

Kasus Prof Karta Jayadi

Dr QDB, dosen Universitas Negeri Makassar, melaporkan Rektor UNM, Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel, Jumat (22/8/2025). 

Laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.

Q pertama kali melapor ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 20 Agustus 2025, lalu melanjutkan laporannya ke polisi dua hari kemudian.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved