Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Perkuat Perlindungan Jamaah, Kemenhaj Kaji Sistem Pembayaran Terpusat Umrah

Hal itu sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap jamaah dan mencegah terulangnya kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Sakinah Sudin
MCH 2026
PEMBAYARAN TERPUSAT - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, memimpin rapat di Teknis Urusan Haji Madinah, beberapa waktu lalu. Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan, Kemenhaj tengah mengkaji penerapan sistem pembayaran terpusat dalam penyelenggaraan ibadah umrah untuk memperkuat perlindungan jamaah, meningkatkan transparansi pengelolaan dana, serta mencegah terjadinya kasus travel umrah bermasalah. 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-Timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MADINAH – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengkaji penerapan sistem pembayaran terpusat dalam penyelenggaraan ibadah umrah.

Hal itu sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap jamaah dan mencegah terulangnya kasus-kasus yang merugikan masyarakat.

Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pemerintah sebagai regulator memiliki tanggung jawab memastikan seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menjalankan aturan yang telah ditetapkan.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Irfan itu, perlindungan jamaah menjadi perhatian utama pemerintah, terutama setelah muncul sejumlah kasus yang melibatkan biro perjalanan umrah dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kita ingin bahwa nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini,” kata Gus Irfan di Media Center Haji, Kamis (4/6/2026).

Ia menyinggung kasus Hanania yang belakangan menjadi sorotan publik.

Namun, menurutnya, kasus tersebut kemungkinan bukan satu-satunya persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenhaj RI sedang mempelajari kemungkinan penerapan sistem pembayaran yang menyerupai mekanisme yang digunakan Pemerintah Arab Saudi.

Dalam skema tersebut, dana yang dibayarkan jamaah tidak langsung diterima oleh biro perjalanan.

Sebaliknya, dana akan ditempatkan terlebih dahulu dalam sistem pembayaran yang diawasi.

Pencairan dana kepada penyelenggara dilakukan secara bertahap sesuai dengan layanan yang telah diberikan kepada jamaah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah dapat memastikan setiap pembayaran yang diterima penyelenggara benar-benar sejalan dengan pelayanan yang telah dilaksanakan.

“Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami,” ujar Gus Irfan.

Ia menilai sistem tersebut berpotensi meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana jamaah sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved