Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petugas Sita Barang Terlarang Milik JCH di Embarkasi Makassar, Ada Gunting hingga Korek Api

Petugas menemukan gunting, korek api gas, hingga cairan berukuran besar bercampur dalam tas kabin milik jamaah saat pemeriksaan X-Ray.

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/Ist
HAJI 20206 - Kabag Humas PPIH Embarkasi Makassar, Mawardi Siradj, saat memperlihatkan barang sitaan jamaah di Aula Mina, Asrama Haji Sudaiang MAkaassarm Sabtu (16/5/2026). PPIH Embarkasi Makassar sita barang tak layak terbang. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas Embarkasi Makassar menemukan sejumlah benda terlarang dalam tas kabin Jamaah Calon Haji (JCH), Sabtu (16/5/2026). 
  • Barang seperti gunting, korek api gas, hingga cairan berukuran besar diamankan saat pemeriksaan X-Ray sebelum keberangkatan menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. 
  • Temuan itu menunjukkan masih banyak jamaah belum memahami aturan barang bawaan penerbangan internasional.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Petugas menemukan sejumlah benda terlarang saat memerika barang bawaan Jamaah Calon Haji (JCH) di Embarkasi Makassar.

Benda terlarang ditemukan berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan internasional, Sabtu (16/5/2026).

Petugas menemukan gunting, korek api gas, hingga cairan berukuran besar bercampur dalam tas kabin milik jamaah saat pemeriksaan X-Ray dan pemeriksaan manual.

Barang-barang tersebut langsung diamankan sebelum jamaah diberangkatkan menggunakan bus menuju Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Temuan tersebut menunjukkan masih banyak calon jamaah yang belum memahami aturan barang bawaan penerbangan internasional, khususnya terkait benda tajam dan cairan dalam kabin pesawat.

Baca juga: Petugas Haji Layani Jemaah Lansia seperti Orangtua Sendiri

Padahal, aturan keamanan penerbangan telah diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 39 Tahun 2024 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional serta Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP 43/III/2007.

Benda seperti gunting, cutter, pisau, korek api, dan baterai lithium termasuk kategori barang berbahaya yang dilarang dibawa ke kabin pesawat.

Sementara cairan, aerosol, dan gel atau liquid, aerosol and gel (LAG’s) pada penerbangan internasional hanya diperbolehkan maksimal 100 mililiter per kemasan.

Pengecualian diberikan untuk obat-obatan medis, makanan dan minuman bayi, serta kebutuhan penumpang dengan program diet khusus.

Kabag Humas PPIH Embarkasi Makassar, Mawardi Siradj, mengatakan barang-barang tersebut memang dilarang dibawa sesuai aturan penerbangan internasional.

“Di hadapan saya ini ada sejumlah barang yang menurut aturan penerbangan memang dilarang dibawa oleh jamaah haji sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci atau sebelum naik pesawat,” katanya kepada Tribun Timur sambil memperlihatkan barang-barang yang diamankan.

Hampir seluruh maskapai penerbangan internasional melarang benda tajam dibawa ke dalam kabin pesawat demi alasan keamanan.

Ia juga menyoroti masih banyak jamaah yang membawa cairan dan aerosol berukuran besar, seperti sampo, sabun cair, handbody, hingga minuman kemasan.

“Untuk penerbangan internasional, cairan yang diperbolehkan dibawa ke kabin maksimal hanya 100 mililiter per kemasan,” ujarnya.

Mawardi menegaskan aturan tersebut sebenarnya telah berulang kali disosialisasikan kepada calon jamaah sejak manasik haji di daerah masing-masing.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved