Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

19 WNI Diamankan di Arab Saudi, dari Haji Ilegal hingga Kasus Video Perempuan Saudi

Yusron B. Ambary mengatakan, seluruh kasus kini masih dalam proses pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi

Tayang:
Editor: Ari Maryadi
Media Center Haji
CEK TENDA ARAFAH- Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heryawan, dan Inspektorat Jenderal, Dendi Suryadi, memberikan keterangan pengecekan tenda Arafah, Rabu (13/5/2026). Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan kesiapan tenda jemaah Indonesia di Padang Arafah kini telah mencapai lebih dari 90 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Kasus yang menjerat para WNI di Arab Suadi selama musim haji beragam
  • Mulai dari dugaan promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga pelanggaran privasi karena merekam perempuan warga Saudi tanpa izin
  • Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, seluruh kasus kini masih dalam proses pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKKAH — Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengungkap sedikitnya 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026.

Kasus yang menjerat para WNI tersebut beragam, mulai dari dugaan promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga pelanggaran privasi karena merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary mengatakan, seluruh kasus kini masih dalam proses pemeriksaan aparat keamanan Arab Saudi.

“Total ada 19 WNI yang diamankan. Saat ini 15 orang diperiksa di wilayah Khororoh dan empat lainnya di Al-Mansyur,” ujar Yusron saat diwawancarai Media Center Haji (MCH) 2026 di kawasan Arafah, Rabu (13/5/2026).

Dari jumlah tersebut, dua orang telah memperoleh pembebasan bersyarat. Salah satunya merupakan WNI yang sempat diamankan karena diduga merekam perempuan Saudi. 

Menurut Yusron, WNI tersebut saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Kalau memang tidak ada tuntutan dari pihak korban, yang bersangkutan nantinya bisa kembali ke Indonesia bersama jemaah lainnya,” katanya.

Namun, ia menjelaskan sistem hukum Arab Saudi memungkinkan adanya tuntutan khusus dari korban meski proses pidana umum telah selesai.

“Dalam hukum Arab Saudi ada pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada tuntutan korban,” ujarnya.

Selain kasus privasi, KJRI juga menangani empat perkara terkait penjualan dam ilegal. Satu orang di antaranya telah dibebaskan sementara karena alat bukti dinilai belum cukup kuat.

Yusron menambahkan, aparat keamanan Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti setelah penangkapan dilakukan. Jika bukti belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh. Saat ini status mereka masih dalam pemeriksaan,” katanya.

KJRI Jeddah mengimbau seluruh jemaah dan WNI di Arab Saudi untuk mematuhi aturan setempat selama musim haji, termasuk larangan aktivitas haji nonprosedural serta aturan ketat terkait privasi warga Saudi. (hasim arfah/mch 2026)

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary saat diwawancarai Media Center Haji (MCH) 2026 di kawasan Arafah, Rabu (13/5/2026).

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved