Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2026

Sedang Berhalangan? Ini Panduan Ibadah Haji bagi Jemaah Perempuan yang Haid

Dalam pelaksanaan haji terdapat beberapa ibadah yang tetap dapat dilakukan meski sedang berhalangan,

Tayang:
Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Alfian
Istimewa/MCH 2026
HAJI PEREMPUAN - Jemaah haji perempuan menunggu di Bandara Internasional Amir Muhammad bin Abdulaziz beberapa waktu lalu. Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan, pemahaman mengenai rukun haji menjadi dasar penting bagi jemaah perempuan agar tidak panik ketika mengalami haid selama menjalankan ibadah. 

Laporan Hasim Arfah, Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi


TRIBUN-TIMUR.COM, MADINAH - Masih banyak jemaah haji perempuan yang belum memahami ketentuan ibadah saat mengalami haid di tanah suci. 

Padahal, dalam pelaksanaan haji terdapat beberapa ibadah yang tetap dapat dilakukan meski sedang berhalangan, dan ada pula yang harus ditunda hingga suci.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan, pemahaman mengenai rukun haji menjadi dasar penting bagi jemaah perempuan agar tidak panik ketika mengalami haid selama menjalankan ibadah.

Menurut Lili, terdapat enam rukun haji, yakni ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i, tahallul, dan tertib.

“Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji,” ujar Lili di Madinah.

Baca juga: Di Balik Layanan Haji Indonesia di Arab Saudi: Denyut Sunyi Kantor Urusan Haji

Ia menegaskan, pada rukun ihram dan wukuf di Arafah, perempuan yang sedang haid tetap dapat menjalankannya karena tidak disyaratkan dalam keadaan suci.

“Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa,” katanya.
Namun, ketentuan berbeda berlaku pada tawaf ifadah. Menurut Lili, ibadah tersebut wajib dilakukan dalam keadaan suci.

“Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah,” jelasnya.

Setelah tawaf ifadah selesai, jemaah dapat melanjutkan sa’i. 

Dalam pelaksanaan sa’i, kondisi suci tidak menjadi syarat utama.

“Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan,” ujarnya.

Lili juga menjelaskan bahwa jemaah perempuan diperbolehkan mengonsumsi pil penunda haid selama masa haji.

Namun, penggunaannya harus melalui konsultasi medis terlebih dahulu.

“Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya,” katanya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved