Haji 2026
Arab Saudi Perketat Haji Non-Prosedural, Jamaah Tanpa Visa Resmi Bakal Disanksi Berat
Berbagai jenis visa seperti visa ziarah, visa turis, maupun visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji dan akan dikenakan tindakan tegas.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan ibadah haji dengan hanya mengizinkan jamaah yang memiliki visa haji resmi.
- Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban dan kelancaran pelaksanaan haji, sekaligus mencegah masuknya jamaah non-prosedural ke Makkah.
- Otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa penggunaan visa selain visa haji untuk berhaji dilarang keras.
- Pelanggar dapat dikenai sanksi berat seperti denda hingga 20 ribu riyal, hukuman penjara, deportasi, hingga larangan masuk kembali 5–10 tahun.
Laporan Hasim Arfah
Wartawan Tribun-timur.com dan Media Centre Haji 2026 dari Arab Saudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MADINAH — Pemerintah Arab Saudi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan tertib dan aman dengan memperketat pengawasan terhadap jamaah non-prosedural.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Ichsan Marsha, menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran ibadah haji sesuai aturan resmi yang berlaku.
Otoritas Arab Saudi secara konsisten mengingatkan bahwa hanya jamaah dengan visa haji resmi yang diperbolehkan memasuki Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.
Berbagai jenis visa seperti visa ziarah, visa turis, maupun visa lainnya tidak dapat digunakan untuk berhaji dan akan dikenakan tindakan tegas jika dilanggar.
“Arab Saudi menegaskan bahwa selain visa haji, tidak diperkenankan masuk ke Makkah untuk pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya di Madinah, Rabu (29/4/2026).
Pengawasan kini diperketat di sejumlah titik akses menuju Kota Makkah guna mencegah masuknya jamaah ilegal.
Tidak hanya itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan tersebut.
Jamaah yang nekat berhaji tanpa prosedur resmi dapat dikenakan denda hingga 20 ribu riyal, disertai ancaman kurungan.
Pihak yang terlibat dalam pengumpulan atau pemberangkatan jamaah ilegal bisa dikenai denda hingga 100 ribu riyal, atau setara lebih dari Rp400 juta, serta sanksi pidana lainnya.
“Bahkan ada sanksi deportasi dan larangan masuk ke Makkah selama 5 hingga 10 tahun bagi pelanggar,” tegasnya.
Selain individu dan agen, sanksi juga dapat dijatuhkan kepada pihak hotel atau akomodasi yang menampung jamaah non-prosedural.
Ichsan turut mengimbau masyarakat Indonesia agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre atau melalui jalur ilegal.
Ia menekankan bahwa praktik semacam itu berisiko tinggi dan melanggar hukum, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.
| Gejala Septic Shock Penyakit Diderita Calon Haji Asal Gowa Wafat di Madinah, Perhatian Cara Bernapas |
|
|---|
| Saksi Kata: Jamaah Haji Gowa Meninggal di Madinah, Keluarga Dapat Kabar Tengah Malam |
|
|---|
| Salat Dua Rakaat di Masjid Quba, Pahala Umrah dan Ketenteraman yang Menyentuh Hati |
|
|---|
| Jamaah Haji Diimbau Terapkan Buddy System Saat Bepergian di Makkah |
|
|---|
| Naik Haji Keempat Kalinya, Maraganti Batubara Sujud Syukur saat Tiba di Madinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-04-29-Ichsan-Marsha-memimpin-apel-di-daerah-kerja-Madinah.jpg)