Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setahun Buron, Pencuri Kambing di Gowa Diringkus

Satu dari dua pelaku berhasil diringkus polisi setelah jadi buron selama setahun.

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PENCURI KAMBING - Tangkapan layar. Aksi dua terduga pencuri kambing terekam CCTV saat beraksi di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Satu terduga pelaku telah ditangkap dan satu orang lainnya masih buron, Kamis (19/2/2026) 

Sementara itu, satu rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Di hadapan polisi, M-R mengaku mencuri kambing bersama rekannya. 

Kambing hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per ekor.

“Pelaku masuk ke dalam kandang kambing milik korban dengan cara merusak kunci gembok pagar besi menggunakan gunting besi, kemudian mengambil lima ekor kambing dengan menggunakan mobil minibus,” ujarnya.

Polisi bergerak setelah menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

“Unit Resmob Polres Gowa bersama Unit Kamneg Satintelkam bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Benteng Somba Opu,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia berperan sebagai pengemudi yang memantau situasi, sementara rekannya masuk ke kandang dan mengambil kambing.

Aksi pencurian tersebut dilakukan lebih dari sekali. 

Pelaku mengaku sempat mencuri dua ekor kambing, kemudian kembali lagi dua minggu setelahnya dan mencuri enam ekor kambing lainnya.

Seluruh kambing hasil curian itu dijual kepada seorang penadah.

Polisi hingga kini masih memburu satu pelaku lain beserta penadah hasil kejahatan.

Sementara itu, pelaku M-R dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved