Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3.608 Warga di Tinggimoncong Gowa Dapat Sertifikat PTSL

Total 3.608 bidang sertipikat diserahkan kepada warga untuk empat kelurahan di Kecamatan Tinggimoncong 

Tayang:
Istimewa
Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan sertipikat PTSL ke warga di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulsel, Jumat (16/2026). 

TRIBUN-GOWA.COM - Bupati Gowa Husniah Talenrang menyerahkan ribuan sertipikat pendaftaran tanah skstematis lengkap (PTSL) dan redistribusi di Kecamatan Tinggimoncong 

Kegiatan ini sebagai upaya dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah.

Sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Total 3.608 bidang sertipikat diserahkan kepada warga untuk empat kelurahan di Kecamatan Tinggimoncong 

Rinciannya, 522 sertipikat di Kelurahan Malino

941 bidang di Bulutana, 1.709 bidang di Pattapang, dan 406 bidang di Bontolerung.

Penyerahannya, berlangsung dalam rangkaian One Day One District di Pasar Wisata Mandiri Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Jumat (16/2026).

Husniah Talenrang, menegaskan sertifikat tanah menjadi pondasi penting bagi kehidupan masyarakat.

“Sertifikat ini memberi kepastian hukum sehingga masyarakat bisa mengelola tanahnya dengan tenang dan percaya diri,” ujarnya

Menurutnya, legalitas tanah bukan sekadar urusan administrasi

Tetapi, menyangkut masa depan keluarga dan keberlanjutan ekonomi warga desa.

Dengan sertifikat, akses permodalan terbuka lebih luas. 

Warga dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha pertanian, perkebunan, pariwisata desa, hingga UMKM.

“Tanah yang memiliki kepastian hukum akan menjadi sumber kesejahteraan yang berkelanjutan dan menekan potensi sengketa,” tegasnya.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Aksara Alif Raja, menyebut capaian ini sebagai hasil kolaborasi lintas sektor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved