Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sebar Video Syur karena Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Ditangkap Polisi di Bali

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban.

ISTIMEWA
PENANGKAPAN TERSANGKA - Personel unit tipiter Satreskrim Polres Gowa meringkus pelaku penyebar video syur AS (35). Pelaku ditangkap di Denpasar Bali, Rabu (19/11/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM - Pria berinisial AS (35) ditangkap Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Ia ditangkap karena menyebar video pornografi

AS menyebar video syurnya bareng perempuan bekerja sebagai biduan  inisial S (36).

Hubungan layaknya suami istri itu terjadi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025 lalu.

Keduanya juga sama-sama miliki keluarga.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban.

Lalu menyebarkannya melalui akun Facebook dengan menggunakan identitas korban.

Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S. Namun S menolak 

Sehingga pelaku nekat menyebar video syur itu.

Bahkan pelaku memeras korban sekira Rp 100 juta agar videonya tak disebar. 

Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki keberadaan pelaku.

"Pelaku kami tangkap di Denpasar Bali," ujarnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (19/11/2025) dini hari

Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung menambahkan motif pelaku melakukan aksinya adalah rasa sakit hati. 

Video tersebut dibuat di salah satu penginapan di Kabupaten Gowa.

“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Nova menyebut, pelaku juga memanfaatkan video syru tersebut untuk memeras korban hingga Rp 100 juta

"Karena uang tidak didapat, dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook," jelasnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved