Sebar Video Syur karena Sakit Hati Ditolak Menikah, Pria di Gowa Ditangkap Polisi di Bali
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Pria berinisial AS (35) ditangkap Unit Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Ia ditangkap karena menyebar video pornografi
AS menyebar video syurnya bareng perempuan bekerja sebagai biduan inisial S (36).
Hubungan layaknya suami istri itu terjadi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, pada 4 November 2025 lalu.
Keduanya juga sama-sama miliki keluarga.
Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan pelaku membuat video hubungan badan dengan korban.
Lalu menyebarkannya melalui akun Facebook dengan menggunakan identitas korban.
Video syur disebar pelaku karena ingin menikahi S. Namun S menolak
Sehingga pelaku nekat menyebar video syur itu.
Bahkan pelaku memeras korban sekira Rp 100 juta agar videonya tak disebar.
Setelah menerima laporan, polisi menyelidiki keberadaan pelaku.
"Pelaku kami tangkap di Denpasar Bali," ujarnya, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Sulsel, Rabu (19/11/2025) dini hari
Kanit Tipiter Ipda Nova Tanjung menambahkan motif pelaku melakukan aksinya adalah rasa sakit hati.
Video tersebut dibuat di salah satu penginapan di Kabupaten Gowa.
“Motifnya sakit hati karena keinginannya untuk menikah ditolak oleh korban. Karena itu, ia menyebarkan video tersebut di media sosial,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Nova menyebut, pelaku juga memanfaatkan video syru tersebut untuk memeras korban hingga Rp 100 juta
"Karena uang tidak didapat, dan korban juga tidak ingin menikah sehingga pelaku menyebar video tersebut di Facebook," jelasnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
| Modus Kepsek SMPN 1 Pallangga Gowa Tilep Dana BOS hingga Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih |
|
|---|
| Mark Up Sertipikat PTSL hingga Rp5 Juta, Mantan Lurah Tombolo Gowa Tersangka |
|
|---|
| Warga Geger Pengemudi Bentor Tewas di Pasar Minasa Maupa Gowa, Tiba-tiba Jatuh |
|
|---|
| Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar |
|
|---|
| Tenda Roder Rachmat Tent Dukung Kelancaran Puncak Hari Jadi Gowa ke-705 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.