Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Nakes RSUD Syekh Yusuf Gowa Belum Terima Honor Jasa JKN Selama Enam Bulan

Jasa JKN kata dia, bervariasi yakni mulai sekira Rp 1 juta sampa Rp 1,5 jutaan

Tribun Timur / Sayyid Zulfadli
GAJI NAKES - Suasana RSUD Syekh Yusuf Gowa. Ratusan nakes di RSUD Syekh Yusuf Gowa belum terima jasa JKN selama enam bulan, Jumat (7/11/2025) 

TRIBUN-GOWA.COM - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Syekh Yusuf Gowa belum menerima pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama enam bulan. 

Kondisi ini membuat banyak nakes, terutama tenaga sukarela, mengaku kesulitan.

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya curhat mengenai, belum menerima jasa JKN selama enam bulan atau sejak penetapan pimpinan RSUD Syekh Yusuf Gowa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

“Sudah enam bulan kami belum dapat jasa JKN. Apalagi saya ini hanya tenaga sukarela yang berharap dari situ,” ucapnya Jumat (7/11/2025).

Ia berharap pihak manajemen RSUD dan pemerintah daerah segera mencari solusi agar pembayaran jasa JKN bisa kembali disalurkan.

“Kasian kami ini, sudah susah cari uang, ditambah jasa belum dibayar. Kami juga butuh perhatian," katanya

Ia menuturkan keterlambatan ini membuat hidupnya semakin berat.

“Apalagi saya belum bayar kos, yang sudah berkeluarga kasian juga susu untuk anak yang harus dibeli. Bingung kita juga ini mau ambil uang di mana. Sessa jeki,” tuturnya

Ia menyebut sekira 500 orang nakes baik ASN, nakes honor atau sukarela belum dibayarkan jasanya

"Di sini ada sekitar 200 - 300 orang tenaga honor atau sukarela, bayangkan kalau semua belum dapat jasa,” keluhnya.

Jasa JKN kata dia, bervariasi yakni mulai sekira Rp 1 juta sampa Rp 1,5 jutaan

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, dr Gaffar, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran jasa JKN tersebut.

“Iye betul, jasa sementara dalam proses perhitungan dari beberapa tahap yang sudah ada, sampai beberapa bulan belum dibayarkan,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena adanya proses revisi Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar pembayaran jasa

Setelah peraturan sebelumnya bermasalah dan berujung pada penanganan hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved