Suami Bunuh Istri di Enrekang
Saksi Kata: 'Mama, Tolong Mama' Teriakan Terakhir YL Sebelum Dibunuh Suaminya
YL sempat minta tolong ke ibunya sebelum dibunuh suaminya, Yusdin. Motifnya cemburu buta.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG – Seorang wanita di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tewas dibunuh suaminya sendiri.
Korban berinisial YL.
Sementara pelaku bernama Yusdin.
Yusdin sempat merekayasa kematian istrinya agar terlihat seperti bunuh diri.
Jasad YL ditemukan tergantung di pohon kebun salak, Desa Sumilan, Kecamatan Alla, Sabtu (18/10/2025).
Ibu korban, Muriati, mengaku anaknya kerap mengalami kekerasan sejak menikah dengan Yusdin pada 2019.
“Anakku menikah sama dia sejak 2019. Jahat memang, tidak bagus sifatnya. Tapi apa boleh buat, saat itu namanya jodoh,” kata Muriati, Kamis (23/10/2025).
Ia menceritakan, sebelum YL ditemukan tewas, korban sempat menelepon minta dijemput karena dianiaya.
“Setiap kali dipukul, kasian dia menelpon saya, ‘Mama, tolong Mama’. Jadi saya langsung jemput, saya suruh tinggal di rumah,” ungkapnya.
Namun pada Jumat (17/10/2025), Yusdin datang menjemput YL dengan alasan menghadiri acara pernikahan.
Itu menjadi momen terakhir Muriati melihat putrinya.
Baca juga: Terungkap Motif Yusdin Bunuh Istri di Kebun Salak Enrekang, Gara-gara Cemburu
“Anakku tidak mau pergi, tapi dipaksa ikut. Itu terakhir saya lihat anakku,” ucapnya sambil menangis.
Muriati berharap pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
“Anakku disiksa, sakit sekali hatiku. Kalau perlu hukuman mati,” tegasnya.
Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto, mengungkapkan motif pembunuhan karena cemburu.
Pelaku curiga istrinya selingkuh setelah korban menghapus pesan WhatsApp.
“Pelaku emosi, lalu menganiaya korban. Ia membawa korban ke kebun salak dan mencekik lehernya dengan selang,” jelas Hari.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menggantung jasad istrinya di pohon dan melapor ke keluarga seolah-olah korban bunuh diri.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, Iptu Herman, mengatakan pihaknya langsung ke TKP setelah menerima laporan.
Keluarga curiga dan meminta autopsi.
Baca juga: Suami di Enrekang Samarkan Pembunuhan Istrinya, Mayat Korban Digantung di Kebun Salak
“Hasil autopsi ada luka di leher, memar di mata dan kepala karena sempat dibenturkan ke pohon,” ujarnya.
Yusdin dikenakan pasal berlapis: Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.