Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilapor Dugaan Penistaan Agama 2 Konten Kreator Bulukumba Ditahan Polisi

Dua konten kreator Bulukumba Indah Indriani dan Irmawati diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Alfian
Istimewa/Polres Bulukumba
PENISTAAN AGAMA - Dua konten kreator Indah Indriani dan Irmawati ditahan di Polres Bulukumba, Jumat (27/2/2026). Keduanya dilaporkan atas dugaan penistaan agama. 

Ringkasan Berita:
  • Dua konten kreator Bulukumba Indah Indriani dan Irmawati diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak etis.
  • Indah Indriani dan Irmawati kini ditahan di Polres Bulukumba setelah dilaporkan oleh toko agama setempat.

TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan menahan dua konten kreator perempuan.

Penahanan tersebut setelah polisi menerima laporan dari warga.

Laporan warga tersebut berisi aduan laporan dari tokoh agama di Bulukumba.

Oleh Polres Bulukumba memastikan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di wilayah Kabupaten Bulukumba.

Kasus ini menjadi atensi khusus dan akan ditangani secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Bulukumba, Kompol  Syafaruddin di panggung aspirasi lapangan pemuda, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Buntut Panjang Kasus Wanda Hara, Kini Nagita Slavina dan Syahnaz Terseret Tuduhan Penistaan Agama

Ia menyampaikan hal itu di depan para ulama, tokoh masyarakat, aktivis, serta berbagai elemen masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait penanganan kasus tersebut.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Bulukumba menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menindaklanjuti kasus tersebut secara serius.

“Kasus ini merupakan atensi dan perhatian khusus kami. Kepolisian akan menindaklanjuti dalam waktu dekat secara terbuka, transparan, dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Wakapolres.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba menyampaikan bahwa laporan polisi terkait dugaan penistaan agama tersebut telah diterima dan saat ini proses penyelidikan sedang berlangsung.

“Laporan polisi sudah kami terima, dan kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Bulukumba," katanya.

Keduanya menitipkan diri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jelasnya.

Kasus ini bermula dari adanya unggahan di media sosial Facebook, dimana dua perempuan warga Kabupaten Bulukumba diduga memplesetkan terjemahan Al-Qur’an ke dalam bahasa daerah dengan makna yang tidak etis.

Kedua warga tersebut bernama Indah Indriani dan Irmawati.

Mereka berasal dari Desa Balleangin, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.

Kini diamankan di ruang Satreskrim Polres Bulukumba.

Unggahan mereka memicu reaksi dan gelombang kecaman dari masyarakat hingga pelaporan resmi di Polres Bulukumba. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved