Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Sepada Motor Mahasiswa di Bulukumba Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial SN (36), warga tersebut berasal dari Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Tayang:
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR
PENCURI MOTOR - SN terbaring di RSUD Sultan Daeng Radja setelah terlibat kecelakaan, Rabu (21/1/2026). RN adalah residivis pencurian sepeda motor 
Ringkasan Berita:
  • SN sebelumnya dilaporkan melakukan aksi pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang pada Selasa 28 Oktober 2025 lalu
  • Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tim Resmob Polres Bulukumba menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor, pada Rabu (21/1/2026).  

Pelaku berinisial SN (36), warga tersebut berasal dari Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba.

Penangkapan itu dipimpin Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman.

SN ditangkap setelah terlibat aksi pencurian sepeda motor.

SN sebelumnya dilaporkan melakukan aksi pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang pada Selasa 28 Oktober 2025 lalu.

Korbannya berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan.

Sepeda motor Yamaha Aerox korban diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci setelah digunakan.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban keluar rumah untuk mencari sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir lebih Rp 30 juta.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi identitas serta alamat terduga pelaku.

Namun, pada saat dilakukan pencarian awal, terduga pelaku belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, terduga pelaku SN mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe.

SN mengalami patah tulang pada kaki kirinya.

Saat terlibat kecelakaan, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa adanya perlawanan.

Karena mengalami luka, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita.

Terduga pelaku juga mengakui bahwa pada saat mengambil sepeda motor milik korban, kunci kendaraan masih terpasang.

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku  merupakan residivis dan sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dan baru satu bulan keluar dari penjara kemudian kembali melakukan aksi pencurian motor.

“Pelaku mengakui menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari. SN juga merupakan residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” kata Kasat Reskrim IPTU Muh Ali, Rabu (21/1/2026).

Hingga saat ini, terduga pelaku SN masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja.

Rencananya, setelah kondisinya membaik polisi akan melakukan pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto menghimbau masyarakat Bulukumba untuk senantiasa berhati-hati dalam memarkir sepeda motor.

Dalam sebulan ini, ada empat kasus pencurian yang diungkap polisi. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved