90 Kasus Penipuan Online Dilaporkan di Polres Bulukumba
Motifnya ada pengancaman akan menyebarkan video atau foto korban.Ada dari kalangan pedagang, masyarakat sipil biasa.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Munawwarah Ahmad
Ia berharap agar dapat memeriksa kembali setiap informasi yang diterima dan pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan transaksi elektronik.
Isi Imbauan pada Baliho Waspada Kejahatan Siber
Penipuan Online :
1. Hindari jual beli yang di wakilkan (modus segitiga)
2. Lakukan transaksi jual beli di platform yang terpercaya.
3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.
4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.
Akses Ilegal:
1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.
Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :
1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (*)
| Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Bulukumba Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Nonton Piala Dunia Lebih Murah, Antena UHF Buatan Warga Bulukumba Laris Manis |
|
|---|
| Belum Ada Tanda-tanda Demo Mahasiswa di Bulukumba, Polres Tetap Pantau Pergerakan Massa |
|
|---|
| Inilah Penyebab Ketua PKB Bone dan Bulukumba Belum Ditetapkan |
|
|---|
| BRI dan OJK Dukung Program Nelayan Bulukumba Melalui Ekosistem Keuangan Inklusif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Baliho-imbauan-Kapolres-Bulukumba.jpg)