Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

90 Kasus Penipuan Online Dilaporkan di Polres Bulukumba

Motifnya ada pengancaman akan menyebarkan video atau foto korban.Ada dari kalangan pedagang, masyarakat sipil biasa.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/Samsul Bahri
PENIPUAN ONLINE - Baliho imbauan Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto berisi imbauan hati-hati penipuan online. Baliho ini dipasang dipertigaan Caile-Dato Tiro Bulukumba. 

Ia berharap agar dapat memeriksa kembali setiap informasi yang diterima dan pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi agar terhindar dari kejahatan transaksi elektronik.

Isi Imbauan pada Baliho Waspada Kejahatan Siber

Penipuan Online :

1. Hindari jual beli yang di wakilkan (modus segitiga)

2. Lakukan transaksi jual beli di platform yang terpercaya.

3. Waspadai harga miring atau promo besar lainnya.

4. Pastikan Identitas penjual atau pembeli dengan baik.

Akses Ilegal:

1. Hindari mengklik link, email, atau aplikasi mencurigakan dari pihak tidak dikenal.
2. Lakukan pembaruan dan pengecekan berkala pada keamanan akun pribadi.
3. Waspadai permintaan kode OTP, username, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan dengan benar pihak yang meminta akses data diri.

Jika Mengalami atau Menjadi Korban segera :

1. Menghubungi 110 Polres Bulukumba atau laporkan langsung ke Satuan Reskrim Polres Bulukumba.
2. Hubungi layanan bank atau laporkan ke bank terkait, dan
3. Laporkan melalui layanan pengaduan resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved